Capaian PAD Sektor BPHTB Kota Medan Hingga September 2015 Mencapai 117 Miliyar

- Kamis, 10 September 2015 11:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Capaian Pendapatan Asli Daerah Kota Medan dari sekotor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BP-HTB) Kota Medan hingga awal September 2015 sudah mencapai Rp 117 miliar atau 35 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp335 miliar. Hal itu disampaikan Kadis Pendapatan Kota Medan HM Husni SE MSi dalam keterangannya, Rabu (9/9) di Medan.BPHTB memang merupakan salah satu primadona pendapatan Kota Medan setelah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akan tetapi karena sifat tugas Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan hanya sebatas mengimbau dan mengajak masyarakat untuk membayar BPHTB nya maka capaian itu tidak bisa dipaksakan.Husni mengakui capaian itu masih rendah terkait beberapa faktor yang berhubungan dengan kondisi perekonomian yang  terjadi saat ini. Ditambah lagi  adanya kebijakan baru di sektor properti, yang mewajibkan pengembang membangun dahulu perumahannya baru pembiayaan dapat dilaksanakan perbankan.  “Sedangkan sebelumnya tidak seperti itu. Kondisi itu ikut mempengaruhi pendapatan melalui sektor BPHTB,” ungkapnya.Kelesuan itu lebih dominan dari sektor perizinan bidang properti dengan turunnya  jumlah retribusi SIMB untuk perumahan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan.  Untuk mengatasi hal itu Dispenda hanya sebagai pihak yang menunggu apabila ada warga yang melakukan balik nama terhadap kepemilikan terhadap satu objek tanah. Dan Dispenda tidak bisa memaksakan proses bea balik nama itu, sebab Dispenda  hanya bisa melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti dengan harga tanah di pasaran, pihak pengembang, Ikatan Notaris, camat, lurah, yang melakukan transaksi dan lain sebagainya.Husni menjelaskan bahwa capaian BPHTB tahun 2014 Rp 265 miliar dan kondisi itu sangat sulit dicapai dengan kondisi perekonomian saat ini. Namun sebagai pihak yang memegang kewenangan untuk mencapai PAD itu maka Dispenda hanya dapat melakukan sosialisasi dan meningkatkan intensitasnya, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar BPHTB meningkat.Kadispenda Kota Medan juga menyampaikan optimisnya untuk mengoptimalkan segala upaya agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tahun 2015  senilai Rp 1.5 Triliun dapat dicapai. (A08/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Lapas TBA dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Karya Warga Binaan

Medan Sekitarnya

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi di Lapas Kelas III Pangururan, Wartawan Tidak Boleh Bawa Handphone

Medan Sekitarnya

Dukungan Investasi Tambang PT DPM Menguat di Dairi, Warga Minta Amdal Dipatuhi Ketat

Medan Sekitarnya

OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap

Medan Sekitarnya

Satres Narkoba Bukber, Kapolrestabes Medan: Hidup-Mati Sekali, Sekali Hidup Harus Berarti

Medan Sekitarnya

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang