Dikawatirkan Picu Abrasi Pantai dan Rusak Biota Laut

Pemprovsu dan Pemkab Deliserdang Stop Penambangan Pasir Illegal di Pantailabu

- Kamis, 10 September 2015 11:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Komisi D DPRD Sumut mendesak Pemprovsu dan Pemkab Deliserdang untuk segera menghentikan penambangan pasir laut oleh salah satu perusahaan modal besar  di Desa Palusiboja Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, karena menimbulkan keresahan masyarakat, serta merusak lingkungan hidup dan biota laut.Desakan itu diungkapkan wakil ketua dan anggota Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoely,ST, Leonard S Samosir, Ir Astrayuda Bangun dan Darwin Lubis kepada wartawan, Selasa (8/9) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan masyarakat Deliserdang terkait beroperasinya penambangan pasir laut di Desa Palusiboja.   "Sudah berulang kali masyarakat mendatangi Komisi D menuntut  operasional penambangan pasir laut yang diduga beroperasi tanpa izin di Deliserdang segera dihentikan, sebab selain meresahkan masyarakat, juga aktifitasnya nyata-nyata telah merusak lingkungan dan biota laut,” ujar Nezar sembari mendesak Pemprovsu Cq BLH (Badan Lingkungan Hidup) Sumut dan Pemkab Deliserdang segera menyahuti tuntutan masyarakat.Leonard juga mengingatkan perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut dalam kegiatannya harus mematuhi Undang-Undang No23 dan UU No32 tentang lingkungan hidup. Apabila Berdasarkan hasil konfirmasi Komisi D kepada BLH Sumut, ternyata perusahaan penambang pasir laut tidak  memiliki izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).Selain itu, tambah Nezar, Astrayuda dan Darwin juga mengingatkan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) selaku pemakai bahan untuk proyek pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Medan Utara harus ikut bertanggungjawab dan menolak menerima bahan pasir dari penambangan yang merusak  lingkungan.“Kita tahu, perusahaan penambang pasir ini hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Distamben (Dinas Pertambangan), sehingga perlu segera diturunkan tim dari Pemprovsu dan Pemkab Deliserdang ke lapangan, tandas Leonard.Menurut anggota Dewan, masyarakat yang tinggal di seputaran wilayah laut umumnya nelayan mulai resah, sebab ikan-ikan di garis pantai bisa punah akibat aktivitas penambangan pasir tersebut. "Selain berdampak merusak biota laut, juga dikuatirkan akan terjadi abrasi yang mengancam keselamatan warga pinggir pantai," kata Darwin. (A03/k) 


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap

Medan Sekitarnya

Satres Narkoba Bukber, Kapolrestabes Medan: Hidup-Mati Sekali, Sekali Hidup Harus Berarti

Medan Sekitarnya

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Medan Sekitarnya

HUT ke-48, Jasa Marga Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim Medan

Medan Sekitarnya

Kalapas Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 24 Pegawai Lapas Narkotika Pematangsiantar

Medan Sekitarnya

Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias