Medan (SIB)- Pasca penggusuran lapak-lapak jualan di Pasar 3 Tembung beberapa waktu lalu, AP2TDS (Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Deli Serdang) berharap Pemkab Deliserang menempatkan dan membangun lapak di lokasi yang lebih bagus agar ratusan pedagang aman dan nyaman berjualan untuk menafkahi keluarganya. Untuk itu para pedagang tergabung dalam AP2TDS yang berlokasi di Jalan Datukkabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, senantiasa siap dan berjanji mendukung Pemkab dan instansi manapun untuk membuat lokasi berjualan nyaman, aman dan teratur. Harapan kepada Pemkab itu diungkapkan Ketua AP2TDS Surianto melalui relis yang disampaikan Sekretaris AP2TDS Uslan Syafri langsung ke Kantor SIB Jalan Brigjen Katamso Medan, Kamis (10/9). Disebutkan Surianto, selaku asosiasi pedagang yang telah terdaftar di Badan Kesbanglinmas Kabupaten Deliserdang, AP2TDS adalah wadah aspirasi pedagang Datukkabu sekaligus siap menjadi mitra Pemkab untuk memajukan perekonomian rakyat dalam hal ini pedagang tradisional aktivitas berjualan. Keberadaan tempat dan lapak berjualan yang aman dan kondusif akan membuat pedagang nyaman mencari nafkah hidup keluarganya dan menyediakan berbagai kebutuhan pokok bagi ribuan rumah tangga di daerah itu setiap harinya. "Kami (AP2TDS-red) telah melakukan sendiri pengorekan untuk membersihkan sampah-sampah di parit besar Jalan Datukkabu menggunakan alat berat escavator secara swadaya untuk mengantisipasi banjir. Itu salah satu bukti upaya yang kami lakukan mendukung program Pemkab Deliserdang," katanya. Pihaknya juga siap mengarahkan pedagang agar tidak membuang sampah sembarangan dan menata dagangannya agar rapi sehingga nyaman dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. Pada kesempatan itu Surianto dan Uslan Syafri juga membantah keras adanya isu-isu yang diedarkan pihak tertentu yang menyebutkan AP2TDS ada melakukan pemungutan uang sebesar Rp 10 juta untuk setiap lapak di lokasi yang baru itu. "Itu tidak benar. Kita tidak pernah memungut apalagi memaksa pedagang membeli lapak," tegasnya.(Rel/R15/c).