Medan (SIB)- BLH (Badan Lingkungan Hidup), BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), Distamben (Dinas Pertambangan) Sumut dan Deliserdang diminta bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk segera menghentikan penambangan pasir yang diduga beroperasi secara ilegal (tanpa izin) di Desa Palusiboja Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, karena akibat pengerukan tersebut negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah/hari.Permintaan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut yang juga Ketua FP Gerindra Ir Yantoni Purba MM didampingi anggota Komisi D Ir Astrayuda Bangun, Leonard S Samosir SH, Darwin Lubis dan H Wagirin Arman kepada wartawan, Selasa (15/9) di DPRD Sumut menanggapi pengaduan masyarakat menyangkut beroperasinya perusahaan penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin Amdal (analisis dampak lingkungan).“BLH, BPPT dan Distamben Sumut dan Deliserdang, bekerjasama dengan aparat kepolisian harus segera melakukan penyetopan operasional perusahaan penambang pasir (PT A dan CV H) yang diduga beroperasi secara ilegal mengeruk hasil kekayaan alam Deliserdang, karena akibat operasional perusahaan tersebut, negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah per hari,†tandas Yantoni Purba.Berdasarkan hasil laporan masyarakat dan BLH ke lembaga legislatif, sedikitnya 10.000 kubik pasir/hari dikuras dari kawasan pinggir pantai yang tidak jauh dari pemukiman penduduk itu tanpa ada pemasukan ke kas daerah. Akibatnya negara mengalami kerugian sangat besar, ditambah semakin rusak parahnya lingkungan hidup dan biota laut.“Ketiga instansi tersebut (baik BLH, Distamben dan BPPT) harus tegas, karena kedua perusahaan tersebut melakukan penambangan pasir laut dalam kegiatannya telah melanggar Undang-Undang No 23 dan UU No 32 tentang lingkungan hidup. Sebab berdasarkan hasil konfirmasi Komisi D kepada BLH Sumut, ternyata perusahaan penambang pasir laut hingga kini belum memiliki izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),†tandas Yantoni Purba.Dalam kasus ini, tambah Darwin Lubis dan Leonard Samosir, pihaknya juga mengingatkan perusahaan penambang pasir laut agar dengan kesadaran sendiri menyetop sementara segala aktivitas di lapangan, sebelum ada tindakan tegas dari instansi pemerintah, sebab siapapun tidak menginginkan adanya perusakan lingkungan dengan berdalih investor.Yantoni mengingatkan PT S selaku penampung pasir untuk menolak penggunaan pasir ilegal menjadi bahan proyek pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Medan.Dari hasil investigasi Komisi D, tandas Yantoni, perusahaan penambang pasir ini hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Distamben (Dinas Pertambangan), sehingga perlu dilakukan tindakan tegas agar segera melengkapi izin Amdalnya. (A03/q)