BLH, Distamben dan BPPT Diminta Hentikan Penambangan Pasir Ilegal di Deliserdang

- Rabu, 16 September 2015 10:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- BLH (Badan Lingkungan Hidup), BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), Distamben (Dinas Pertambangan) Sumut dan Deliserdang diminta bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk segera menghentikan penambangan pasir yang diduga beroperasi secara ilegal (tanpa izin) di Desa Palusiboja Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, karena akibat pengerukan tersebut negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah/hari.Permintaan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut yang juga Ketua FP Gerindra Ir Yantoni Purba MM didampingi anggota Komisi D Ir Astrayuda Bangun, Leonard S Samosir SH, Darwin Lubis dan H Wagirin Arman kepada wartawan, Selasa (15/9) di DPRD Sumut menanggapi pengaduan masyarakat menyangkut beroperasinya perusahaan penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin Amdal (analisis dampak lingkungan).“BLH, BPPT dan Distamben Sumut dan Deliserdang, bekerjasama dengan aparat kepolisian harus segera melakukan penyetopan operasional perusahaan penambang pasir (PT A dan CV H) yang diduga beroperasi secara ilegal mengeruk hasil kekayaan alam Deliserdang, karena akibat operasional perusahaan tersebut, negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah per hari,” tandas Yantoni Purba.Berdasarkan hasil laporan masyarakat dan BLH ke lembaga legislatif, sedikitnya 10.000 kubik pasir/hari dikuras dari kawasan pinggir pantai yang tidak jauh dari pemukiman penduduk itu tanpa ada pemasukan ke kas daerah. Akibatnya negara mengalami kerugian sangat besar, ditambah semakin rusak parahnya lingkungan hidup dan biota laut.“Ketiga instansi tersebut (baik BLH, Distamben dan BPPT) harus tegas, karena kedua perusahaan tersebut melakukan penambangan pasir laut dalam kegiatannya telah melanggar  Undang-Undang No 23 dan UU No 32 tentang lingkungan hidup. Sebab berdasarkan hasil konfirmasi Komisi D kepada BLH Sumut, ternyata perusahaan penambang pasir laut hingga kini belum memiliki izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” tandas Yantoni Purba.Dalam kasus ini, tambah Darwin Lubis dan Leonard Samosir, pihaknya juga mengingatkan perusahaan penambang pasir laut agar dengan kesadaran sendiri menyetop sementara segala aktivitas di lapangan, sebelum ada tindakan tegas dari instansi pemerintah, sebab siapapun tidak menginginkan adanya perusakan lingkungan dengan berdalih investor.Yantoni mengingatkan PT S selaku penampung pasir untuk menolak penggunaan pasir ilegal menjadi bahan proyek pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Medan.Dari hasil investigasi Komisi D, tandas Yantoni, perusahaan penambang pasir ini hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Distamben (Dinas Pertambangan), sehingga perlu dilakukan tindakan tegas agar segera melengkapi  izin Amdalnya. (A03/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Sugeng Riyanta Bantu Korban Bencana Tapteng dan Masjid yang Rusak

Medan Sekitarnya

Stok Obat Aman, Puskesmas Raya Layani Lebih 2.000 Kunjungan per Bulan

Medan Sekitarnya

Ditjenpas Sumut Bersama Lapas Lubukpakam Gelar Razia, Sejumlah Barang Terlarang Disita dan Dibakar

Medan Sekitarnya

Menunggu Janji Pemerintah, Penyintas Bencana Tapteng Berhutang Tutupi Kebutuhan

Medan Sekitarnya

Perkuat Tata Kelola, Tim Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Polres Tanjungbalai

Medan Sekitarnya

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Belawan Sampaikan Pesan Kamtibmas