Pemasangan APK Kampanye di Medan Langgar Aturan Pilkada

- Rabu, 16 September 2015 10:02 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Medan 2015 masih menyalahi aturan. Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya adanya gangguan terhadap fasilitas umum seperti rambu lalulintas maupun adanya unsur perusakan terhadap lingkungan hidup. Kondisi ini terlihat pada pemasangan APK berupa baliho pasangan calon di Jalan Jamin Ginting (Simpang Perumnas Simalingkar), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Baliho pasangan nomor 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) yang dipasang KPU Medan tersebut dipasang dengan menutup tiang lampu merah dan tiang penyangganya dipaku pada pohon yang tumbuh di belakangnya."Ya itu jelas menyalahi aturan, karena mengganggu rambu lalulintas dan juga merusak lingkungan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Medan, Raden Deni Admiral, Selasa (15/9).Pihak KPU Medan sendiri membenarkan pemasangan APK berupa baliho tersebut sudah selesai dilakukan rekanan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan APK di Medan. Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, menjelaskan titik-titik pemasangan tersebut dilakukan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat antara KPU Medan dengan kedua pasangan calon yang akan maju di Pilkada Medan 2015. Mengenai adanya pelanggaran tersebut, ia mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap rekanan."Kita akan evaluasi mengenai tertib pemasangan baliho. Karena selama ini kita melihat lepas dari pemantauan dan tidak diberitahukan kepada Panwas dan pasangan calon. Yang kedua mereka memasang pada malam hari sehingga tidak sesuai prosedur," ujarnya.Selain melanggar aturan, mengenai spesifikasi bahan baku pembuatan baliho tersebut juga tidak dilakukan dengan detail. Sehingga kualitas dari APK ini sendiri dikhawatirkan tidak maksimal. Salah satu di antaranya yakni tidak adanya spesifikasi jenis kayu yang digunakan sebagai tiang untuk menyangga baliho tersebut, sehingga kayu yang digunakan bisa saja dari kayu sembarang dengan kualitas yang sangat buruk.Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar mengakui hal yang bersifat detail tersebut tidak mereka cantumkan dalam perjanjian dengan rekanan dari CV Berkah Mandiri. "Itu memang tidak dijelaskan," ungkapnya.Data yang disampaikan, tender pengadaan APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk pasangan calon mencapai nominal sebesar Rp 350 juta. Pengerjaannya sendiri harus sudah selesai hingga 28 September 2015 mendatang berdasarkan kontrak yang dibuat bersama KPU Medan."Perjanjiannya 25 hari sejak tandatangan kontrak. Tanda tangan kontrak pada 3 September 2015 lalu," ujar Maskuri. (A18/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Propam Polda Sumut Sidak Polres Palas, Periksa HP hingga Tes Urine Personel

Medan Sekitarnya

Pj Sekdaprov Harap Pekan Ramadan Sumut 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Inklusif

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Kota Medan Tanda Tangani Petisi Dukungan SE Wali Kota

Medan Sekitarnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Kunker ke Simalungun

Medan Sekitarnya

Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence