Medan (SIB)- Balai Besar POM Medan menggerebek sebuah gudang ekspedisi di Jalan Gatot Subroto Medan yang menyimpan obat ilegal sebanyak 12.960 kemasan senilai Rp 324 juta, Selasa sore (15/9). Kepala BB POM Medan Drs M Ali Bata Harahap Apt didampingi Kasi Penyidikan Drs Ramses Doloksaribu di lokasi penggerebekan menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat dicurigai ada sejumlah produk obat ilegal impor yang diduga berasal dari Cina dan Malaysia.Pemeriksaan di lapangan, produk obat ilegal yang tidak terdaftar di Badan POM itu terdiri dari 5400 kotak merek margaret obat batuk dan merek keong untuk obat tbc 7560 kotak. Dari perkiraan, ditaksir obat ilegal tersebut senilai Rp 324 juta lebih.Produk obat ilegal yang berjumlah 25 bal itu belum diketahui siapa pemiliknya, masih dalam penyidikan petugas. Namun pengurus ekspedisi juga telah dimintai keterangan di lokasi menunggu proses selanjutnya.Informasi yang diperoleh, produk ilegal itu, masuk ke gudang pengangkutan "serikat" pada Jumat (11/9) rencananya akan dikirim ke Jakarta.Namun di lapangan, barang tersebut sengaja disimpan di dalam sebuah truk kontainer yang rusak nomor pol B 9207 GG sehingga petugas sempat terkecoh, karena umumnya barang disimpan dalam gudang.M Ali Bata juga menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan, apalagi dibungkus bal barang ada bertuliskan "SPIK-BG" yang diduga sebagai tanda kepemilikan barang tersebut. (A05/q)