Medan (SIB)- Komisi E DPRD Sumut mendesak Pemprovsu Cq Dinas Pendidikan Sumut untuk segera membayar dana bantuan beasiswa bagi guru-guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) TA 2012-2013 sebesar Rp 5 miliar lebih. Dana tersebut sudah dianggarkan di APBD, tapi hingga kini belum dibayarkan. Padahal para tenaga pendidik sudah lama menantikan pencairannya.Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan SE MSP kepada wartawan, Selasa (15/9) di DPRD Sumut menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Sumut yang dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi E Firman Sitorus SE, H Syahrial Tambunan, Salomo TR Pardede SE, Ahmadan Harahap, Dra Hj Hidayah Herlina Gusti, Hj Meilizar Latief SE MM, Syamsul Qadri Marpaung dan Janter Sirait.“Masalah tunggakan pembayaran bantuan dana beasiswa untuk guru-guru PAUD tersebut harus segera diselesaikan. Kita mendesak Dinas Pendidikan Sumut untuk proaktif menagihnya ke Biro Keuangan Pemprovsu, karena tunggakan itu sudah berlangsung lama,†tandas Efendi sembari mengatakan, dana yang nilainya mencapai Rp 5 miliar tersebut sangat dibutuhkan bagi para guru PAUD.Begitu juga terkait dengan berbagai data dan regulasi bantuan tunjangan guru yang belum dibayarkan, tandas politisi PDI Perjuangan ini, sebaiknya segera diselesaikan agar para pahlawan tanpa tanda jasa ini dapat menikmati hak-haknya yang telah dianggarkan pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). “Kita tidak mau para guru di Sumut tetap menderita, akibat tidak memperoleh tunjangan yang telah diamanahkan pemerintah, sehingga besar harapan kita, Kadis Pendidikan Sumut agar benar-benar memperhatikan nasib para guru dengan meningkatkan kesejahteraannya melalui perjuangan penambahan anggaran di APBD maupun APBN,†tandas Efendi Panjaitan.Dalam kesempatan itu, anggota dewan Dapil II Medan ini juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan maupun Sumut untuk bersinergi membangun dunia pendidikan sekaligus menyurati BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Sumut agar melakukan audit terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan guru, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap guru.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syahrial Tambunan justeru menyoroti tidak optimalnya dana pendidikan yang dianggarkan di APBD Sumut, karena masih sangat jauh dari amanat undang-undang yang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari nilai total setiap anggaran, baik APBD maupun APBN.“Sementara di APBD Sumut, dana pendidikan hanya 5 persen dari APBD. Sedangkan amanat dalam undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) mengharuskan minimal 20 persen. Untuk itu, pada 2016 ditekankan agar dana pendidikan harus dioptimalkan. Di sini kita mendesak Pemprovsu agar tidak lupa mengingatkan kabupaten/kota mematuhi UU Sisdiknas tersebut,†jelas Tambunan.Sementara itu, Kadis Pendidikan Sumut Drs Masri berjanji untuk memperhatikan tentang belum dibayarnya dana beasiswa bagi guru PAUD dan akan terus berusaha meningkatkan kesejahteraan guru, baik tentang pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat P2TK Kemendikbud, demi tercapainya aspirasi para guru. (A03/q)