Kasus Pra Peradilan Terhadap BBTNGL

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Mastur dan Kadarudin

- Rabu, 16 September 2015 11:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Permohonan praperadilan dua tersangka kasus kepemilikan 2,5 ton getah karet yang diduga kuat berasal dari dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Mastur dan Kadarudin dimentahkan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9). Dalam putusannya, hakim hanya menerima 1 permohonan pemohon bahwa penangkapan dua tersangka tidak sah.Dalam amar putusannya, hakim tunggal Nazar Efriandi menyatakan penangkapan Mastur dan Kadarudin pada 12 Juli 2015 pada pukul 18.00 hingga pukul 00.00 tidak sah. Sebagaimana kemudian keduanya dibawa ke Kantor Balai Besar TNGL pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan penyidikan.Dikatakan hakim, sesuai keterangan pihak BBTNGL bahwa keduanya ditangkap tangan sehingga saat itu tidak ada surat penangkapan, namun seharusnya surat penangkapan tersebut segera dikeluarkan. "Karena tertangkap tangan maka tidak ada surat penangkapan namun setelah itu harus dibuat berita surat penangkapan," katanya sembari menambahkan pihaknya menghukum termohon membayar sebesar Rp 150.000 kepada pemohon.Sementara itu, untuk permohonan lainnya, Hakim Nazar di hadapan puluhan rekan para tersangka yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa terkait penetapan tersangka, penyidikan, penahanan dan penyitaan barang bukti berupa 2,5 ton dan 2 mobil pick-up yang dilakukan oleh termohon, yakni BBTNGL sudah sesuai prosedur."Sedangkan kaitannya dengan apakah kawasan tersebut sudah masuk dalam kawasan TNGL atau bukan, bukan menjadi kewenangan hakim dalam sidang praperadilan ini karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.Usai pembacaan putusan, hakim Nazar lalu mengetuk palu untuk kemudian dilanjutkan sidang putusan praperadilan dengan pemohon Kadarudin yang mana hakim Robert Hendrik juga menjatuhkan putusan yang sama.Di luar sidang, kuasa hukum pemohon, Efraim Simanjuntak menyatakan bahwa putusan hakim merupakan putusan banci. "Kami kecewa. Ini keputusan banci, kalau di penangkapan sudah tidak sah, seharusnya proses lanjutnya juga tidak sah. Karena kan semua berawal dari penangkapan," katanya.Semetara itu, Mislan, mewakili warga yang hadir dalam sidang bersama puluhan warga Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) juga mengaku kecewa dan mengatakan bahwa hukuman membayar Rp 150.000 sebagai penghinaan."Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Apalagi dengan hukuman membayar Rp 150.000 itu penghinaan. Yang kita minta bukan itu," katanya.Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, kuasa hukum warga Efraim Simanjuntak dari LBH Trisila, membacakan nota gugatannya di hadapan hakim tunggal Nazar Efriandi menilai  penangkapan Mastur dan Kadarudin oleh BBNTGL tidak sah karena saat penangkapan, pihak BBNTGL tidak membawa surat perintah penangkapan sebagaimana mestinya."Saat para pemohon (Mastur dan Kadarudin) ditangkap, mereka sedang mengangkut hasil karet dari desanya. Mereka diborgol dan dipaksa masuk ke dalam mobil lalu dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan di Stabat.Petugas yang melakukan penangkapan itu sama sekali tidak menunjukkan surat bukti penangkapan," katanya.Selain adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, pemeriksaan para termohon tidak didampingi penasihat hukum. "Para pemohon dibawa ke kantor BBTNGL Medan. Mereka diinterogasi hingga dini hari. Saat pengisian BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), para pemohon ini sama sekali tidak didampingi penasihat hukum," jelasnya.Sementara kuasa hukum BBNTGL, Palber Turnip menyatakan, bahwa penangkapan para tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Kedua warga Sei Lepan itu ditangkap karena mencuri karet di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," katanya.Diketahui, BBTNGL menangkap dua orang warga Langkat bernama Mastur dan Kadarudin pada 12 Juli 2015 dan kemudian diproses di kantor BBTNGL pada 13 Juli 2015 dengan tuduhan melakukan pencurian getah di wilayah hutan BBTNGL. Atas penangkapan itu, keduanya kini ditahan dengan barang bukti getah karet sebanyak 2,5 ton.Sebelum sidang putusan ini, juga digelar sidang perdana gugatan pra peradilan dengan pemilik truk dan getah sebanyak 6,5 ton, Misan terhadap BBTNGL yang melakukan penyitaan truk dan getah karet dari Barak Induk, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.Misan, di dalam materi gugatan praperadilannya menilai penangkapan dan penahanan barang bukti truk dan getah karet tidak sah, serta meminta penyidikan dihentikan.Menurut Efraim Simanjuntak, gugatan praperadilan itu diajukan karena kliennya itu merasa penahanan dan penyitaan truk serta getah sebanyak 6,5 ton miliknya tidak sah. (A18/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pj Sekdaprov Harap Pekan Ramadan Sumut 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Inklusif

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Kota Medan Tanda Tangani Petisi Dukungan SE Wali Kota

Medan Sekitarnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Kunker ke Simalungun

Medan Sekitarnya

Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence

Medan Sekitarnya

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan