Medan (SIB)- Seleksi dan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Medan sebaiknya melalui tender atau lelang jabatan dengan sejumlah kriteria sebagai persyaratan layak tidaknya seorang tenaga pengajar atau tenaga pendidik menjadi kepala sekolah. Hal itu dikatakan Pemerhati Pendidikan DR Drs Osman Simanjuntak PhD dan Drs Antony Silalahi MPd kepada SIB di Medan, Rabu (16/9).Menurutnya, mekanisme lelang jabatan itu dengan syarat antara lain seorang calon harus memiliki prestasi, dedikasi, disiplin kerja, pengalaman mengajar minimal 15 tahun dan tidak tercela atau tidak pernah menjalani proses hukum.Ditegaskan, jika mekanisme seleksi dan pengangkatan Kepsek dimaksud diberlakukan di Kota Medan diyakini tidak akan terjadi lagi unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) atau penetapan kepala sekolah berdasarkan "like dislike" (suka tidak suka) terhadap sosok atau figur seseorang. "Pemko Medan sebaiknya mulai memprogramkan seleksi dan pengangkatan Kepsek maupun jabatan SKPD lainnya lewat tender menghindari terjadinya unsur KKN dan sejenisnya kelak mekanisme pengangkatan kepsek tadi terbuka, transparan dan tidak ditutup-tutupi," harapnya.Katanya, informasi berkembang di tengah-tengah masyarakat, untuk menjadi Kepala SDN di Kota Medan seorang tenaga pendidik harus mampu menyetor uang Rp 40-50 juta, Kepala SMPN sebesar Rp 60-80 juta dan Kepala SMAN/SMKN senilai Rp 90-120 juta.Secara terpisah Kadisdik Kota Medan Drs H Marasutan Siregar MPd ketika dikonfirmasi menjelaskan, Disdik Kota Medan hingga kini belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemko Medan seputar seleksi dan pengangkatan para Kepsek SD, SMP, SMA dan SMK Negeri se-Kota Medan.Katanya, sistem pengangkatan Kepsek sampai sekarang masih mengacu terhadap Keputusan Wali Kota Medan melalui mekanisme perekrutan, seleksi maupun pendidikan dan latihan (Diklat) bagi tenaga pengajar atau tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sebagai calon kepala sekolah. (A07/h)