Jakarta (SIB)- Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara menegaskan, para nelayan tradisonal masih mengeluhkan, bahkan merasa resah atas masih beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan dengan ukuran besar dan menggunakan alat tangkap pukat trawl di perairan Serdang Bedagai.Para nelayan tradisional merasa resah karena mengakibatkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan, yang pada gilirannya mempengaruhi kehidupannya sehari-hari. "Keluhan ini saya terima, ketika berkunjung dan berdiskusi dengan para nelayan tradisonal, hari Senin (21/9) lalu di Dusun III Desa Bagan Kualuh Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut," kata Dedi Iskandar Batubara kepada wartawan di Jakarta. Anggota DPD RI asal Sumut ini mengharapkan adanya ketegasan dari pihak keamanan laut untuk tidak melakukan tangkap lepas kapal-kapal yang menggunakan pukat trawl yang selama ini kerap terjadi. Menurut Dedi Iskandar, pukat trawl tersebut, juga merusak lingkungan dan ekosistem laut. Misalnya, ikan-ikan kecil, terumbu karang akan hancur dan ini akan menjadi masalah di masa mendatang. Sebab, ikan akan semakin sulit didapat atau ditangkap oleh nelayan tradisional."Coba bayangkan, jika nelayan tradisional itu hanya memperoleh penghasilan Rp 22.000 sampai Rp 28.000, dari hasil melautnya, mulai pagi subuh hingga siang. Ini sebagai akibat tidak adanya lagi ikan yang mereka dapatkan," ucap Dedi Iskandar, sambil meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan untuk melindungi nelayan tradisional. Dedi meminta supaya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau (Trawl), Pukat Tarik, dan Pukat Hela di Perairan Indonesia harus benar-benar diterapkan dengan baik.Juga diminta agar aparat terkait bersikap tegas kepada pelaku pelanggaran, karena sudah ada regulasi yang mengatur berikut dengan sanksinya. "Jangan karena pemilik kapalnya pengusaha besar kemudian diperlakukan istimewa. Dan kalaupun ditangkap tetapi kemudian dilepas lagi," tukasnya serius. (G01/h)