Medan (SIB)- Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Hasban Ritonga mengatakan, draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015 sudah diajukan ke DPRDSU, Senin (21/9). Tak hanya draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015 saja, pihaknya juga telah menyerahkan draf rancangan APBD 2016. "Kita sudah kirim draf KUA-PPAS ke DPRDSU, sekaligus draf Rancangan APBD 2016. Kita doakan saja yang terbaik," katanya kepada wartawan di Lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (21/9).Dia berharap, dengan diserahkannya draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015 kepada DPRDSU, Senin (21/9) itu, legislatif dan Pemprovsu bisa membahasnya dengan cepat sehingga bisa rampung tepat waktu agar tidak akan kena penalti nanti dari pusat.Dia juga berharap dengan rampungnya draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015 itu, maka dana desa juga akan bisa dikucurkan pemerintah pusat ke Sumut. "Makanya mari kita selesaikan baik-baik karena ruang waktu kita masih ada. Artinya tiga bulan ke depan, masih memungkinkan untuk diselesaikan, termasuk APBD Sumut 2016," ucapnya.Menurut dia, dengan diserahkan draf itu ke dewan, maka dirinya juga optimis kalau pembahasan itu akan bisa tercapai sebelum akhir tahun ini. "Paling lama 1,5 atau 2 bulan ke depan sudah bisa selesai pembahasannya. Jadi kita tidak akan dipenalti nanti untuk APBD Sumut 2016. Makanya kita harapkan juga keseriusan para dewan. Karena ini kepentingan Provinsi Sumut. Kalau itu tidak ada, bukan Pemprovsu saja yang rugi, tapi semua pihak," katanya.Disinggung soal komitmen legislatif terkait persoalan ini, dia enggan berkomentar. Namun jika PAPBD 2015 tidak diketok justru akan muncul masalah baru. "Justru dengan adanya P-APBD itu, maka itu dapat mengeliminir permasalahan," sebutnya.Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengaudit Pergub 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015, yang mana di dalamnya termasuk soal pembayaran Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) ke kabupaten/kota. "Sudah. Inspektorat sudah mengaudit Pergub 10/2015 itu. Tidak ada masalah karena sudah kita tinjau ulang," katanya seraya berharap adanya komitmen antara pihaknya dan legislatif dalam memandang persoalan ini.Sementara terkait dana desa, lanjutnya, pengajuannya itu langsung dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat, pemerintah provinsi hanya memonitor saja. Untuk dana desa tahun ini dari APBN mencapai Rp 1,4 triliun, dan tahun 2016 mendatang angkanya kemungkinan sama dengan tahun 2015. Dana itu juga langsung dikucurkan ke kabupaten/kota dari pemerintah pusat. "Pemprovsu hanya memonitor saja dan mengevaluasinya. Jadi jumlah dana yang diberikan ke kabupaten/kota, itu pemerintah pusat yang menentukan," paparnya. (A14/f)