Medan (SIB)- Kordinator Nasional Pemantau Pilkada Serentak Tahun 2015 dari PIJAR Keadilan Saidin Yusuf YP SH mengingatkan,Pilkada serentak. Desember 2015 sangat berpotensi munculnya strategi curang, guna menghindari selisih suara 2 persen sesama Paslon (pasangan calon). Sebab sesuai aturan yang berlaku, yang bisa digugat di MK adalah soal perhitungan suara Paslon,dengan syarat selisih suara minimal 2%. “LSM Pijar Keadilan yang berdiri di Jakarta 1999, ikut melakukan pemantauan tahapan Pilkada serentak, seperti tahun sebelumnya pemantauan Pileg,†kata Saidin Yusuf yang mantan anggota PPI dan anggota KPU Pusat, Selasa (23/9).Dan khusus untuk Sumut kata dia, Pijar Keadilan sebagai LSM resmi pemantau Pemilu, telah membentuk dan menurunkan tim pemantau untuk 12 kabupaten/kota yang ikut Pilkada, termasuk memantau KPU-KPU dan Panwas dengan jumlah tim pemantau sekitar 400-an orang disebar, terdiri dari pemantau, Litbang, tim khusus hukum.Dijelaskannya, dari hasil sementara pemantauan tim di lapangan ada oknum Paslon dan tim sukses yang mempersiapkan jurus-jurus mengarah kecurangan. Indikasi itu kata dia, bisa diamati dengan adanya pemasangan APK (alat peraga kampanye) berlebihan. Pada hal sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) jumlah baliho maksimal 5 setiap kabupaten/kota. Sedang dari amatan tim Pijar Keadilan kata Saidin, di Humbahas saja terdapat baliho, bilboard dan APK sangat mencolok dari salah satu Paslo. Modus pemasangan,misalnya dengan membuat posko Parpol pendukung, posko relawan, posko pemenangan, posko tim sukses. Ini perlu ditegur karena jarak sekitar 300 M terlihat baliho dan APK dari oknum Paslon.Hasil pantauan lainnya dari Pijar Keadilan, Saidin menduga ada modus dari Paslon melalui Tim Sukses menjerat calon pemilih berkedok pemberian pinjaman dan pemberian sumbangan.Modus lain, dengan cara Tim Sukses (TS) mendata pemilih yang mau menerima dana berkedok bantuan. Ini pelanggaran berat sebagai money poltics, dan apabila nanti si Paslon menang harus dianulir lewat gugatan ke MK, katanya.“Pijar Keadilan khwatir Paslon akan curang, karena penetapan perhitungan suara yang bisa digugat ke MK untuk membatalkan pemenang Pilkada, minimal 2 persen perbedaan selisih suara dari menggugat dengan paslon yg digugat. Sehingga mereka akan menghalalkan segala cara agar bisa mendapat selisih suara di atas 2% dari Paslon lainnya,†kata Saidin.Untuk itu ia mengajak semua masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada. Sebab Paslon yang menghambur hamburkan uang pasti akan berusaha mengembalikan uangnya dan untung setelah menjabat dengan mencuri.Ditambahkan, Pijar Keadilan telah membentuk Tim Khusus Hukum untuk mengadakan gugatan baik melalui gugatan Class action maupun gugatan pembatalan pemenang ke MK bersama Paslon yang dirugikan. (BR-1/y)