Medan (SIB)- Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin retribusi tempat penjualan minuman beralkohol kepada DPRD setempat. Plh Wali Kota Medan Syaiful Bahri di Medan, Selasa, mengatakan pengajuan Ranperda retribusi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang dinilai cukup penting untuk diatur. Di antaranya, dewasa ini peredaran dan penjualan serta pemakaian minuman keras di Kota Medan semakin marak dan merambah sampai remaja dan bahkan anak-anak sekolah yang masih dibawah umur. Salah satu akibat semakin merebaknya penggunaan minuman keras tersebut adalah terjadinya berbagai tindakan melanggar hukum seperti tawuran atupun kerusuhan dan berdampak pada munculnya keresahan pada masyarakat dan mengganggu stabilitas kemanan dan ketertiban umum."Penjualan mimunam beralkohol di pasaran sudah terlalu bebas. Artinya keadaan itu harus kita tertibkan," katanya.Menurut dia, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap stabilitas keamanan dan dimungkinnyanya melakukan pemungutan retribusi dari sektor izin tempat penjualan minuman beralkohol, maka sudah saatnya diperlukan penertiban, pengendalian dan pengawasannya."Di antaranya dengan melakukan pemungutan retribusi izin tempat-tempat penjualan minuman-minuman beralkohol. Sehingga dengan demikian penjualannya tidak dilakukan di sembarang tempat," katanya.Hal itu, lanjut dia, seiring dengan amanat pasal 141 huruf B UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah retribusi tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol."Karena memang masuk dalam klasifikasi jenis retribusi perizinan tertentu yang kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan umum. Itulah alasan mengapa kami menilai perlu mengajukan Ranperda tersebut," katanya.Sementara anggota DPRD Kota Medan Salman Alfarisi mengatakan yang perlu ditambahkan dalam rancangan Ranperda tersebut adalah mengatur pengendalian minuman beralkohol."Jadi, selain retribusi tempat penjualan minuman beralkohol perlu juga ditambahkan dalam pengajuan tersebut adalah bagaimana pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol tersebut," katanya. (Ant/f)