Ketua PWI Sumut Kecewa Pemprovsu Batalkan Rehab Gedung PWI

* Sebelumnya Sudah Ada Proses Lelang
- Minggu, 27 September 2015 13:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Drs Muhammad Syahrir mengaku kecewa bila Pemprovsu benar-benar membatalkan rehab Gedung PWI Sumut di Jalan Adinegoro Medan itu senilai Rp2,7 miliar lebih."Kita sangat sesalkan kalau Pemprovsu benar-benar membatalkan rehab gedung. Kita mendesak gedung itu agar direhab, karena itu salah satu yang dicita-citakan teman-teman wartawan khususnya anggota PWI," kata Syahrir kepada SIB di Medan, Sabtu (26/9).Diakuinya, pengurus PWI Sumut belum menerima surat bahwasanya proyek rehab gedung tersebut dibatalkan. Namun secara lisan, pengurus PWI sudah melakukan pertemuan beberapa minggu lalu dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyatakan proyek itu tidak bisa dikerjakan dengan alasan yang tidak diketahui.Pengurus PWI juga mendapat informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa surat naskah perjanjian hibah belum ditandatangani Gubsu non aktif Gatot Pujo Nugroho. Sedangkan informasi yang didapat dari sumber yang dipercaya lainnya, gedung PWI Sumut itu adalah hibah barang dan tidak perlu naskah ditandatangani Gubsu. "Jadi, kita tidak tahu di mana sumbat permasalahan ini," ungkapnya.Pekerjaan rehab gedung ini juga, lanjut Syahrir, ada ditemui hal yang aneh seperti lelang yang sudah berjalan dan sudah ada pemenangnya. Namun bagi PWI Sumut, siapapun pelaksana proyek mengerjakan rehab Gedung PWI Sumut ini tidak ada masalah. "Masalah ini yang menjadi pertanyaan kita, ada apa ini sebenarnya. Kita tidak mau tahu kisruh yang terjadi di sana. Sampai detik ini kita belum ada terima surat menyatakan Gedung PWI Sumut tidak bisa atau batal dikerjakan," jelasnya.Kata Syahrir, pengurus sudah melakukan pertemuan dan menyampaikan persoalan ini kepada Tengku Erry Nuradi sebagai Plt Gubsu beberapa minggu yang lalu. Dari hasil pertemuan itu, Plt Gubsu memerintahkan Dinas Tarukim Sumut agar menyurati Kejatisu untuk meminta pendapat hukum (fatwa-red) tentang pelaksanaan rehab itu apakah melanggar atau tidak secara administrasi."Kita sudah sampaikan kepada Plt Gubsu tentang hal itu. Sampai detik ini belum ada surat balasan pendapat hukum (fatwa-red) dari Kejatisu. Surat itu juga sudah dilayangkan oleh Dinas Tarukim Sumut kepada Kejatisu untuk meminta fatwa tersebut," ungkapnya.Diakui Syahrir, pengajuan rehab gedung ini juga sebelumnya sudah disampaikan kepada mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dan batal direhab dengan alasan yang tidak jelas. "Rehab gedung ini juga sudah disampaikan lima tahun yang lalu. Prosesnya berjalan, tapi ujungnya tak pernah jelas dengan alasan proyek ini tidak bisa dikerjakan," kesalnya.Dukung RDPPWI Sumut sangat mendukung DPRDSU melakukan pemanggilan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D untuk mempertanyakan permasalahan rehab gedung PWI Sumut. "Kita siap dipanggil Komisi D DPRDSU untuk RDP dalam penguatan data-data rehab Gedung PWI Sumut," harapnya.Sebelumnya, anggota Komisi D DPRDSU Drs Baskami Ginting mengatakan Komisi D akan melayangkan surat undangan ke Plt Gubsu Cs Sekdaprovsu untuk melakukan rapat dengar pendapat memperjelas penyebab dibatalkannya proyek rehab Gedung PWI tersebut."Rekan-rekan wartawan yang bernaung di bawah organisasi PWI tentu sangat perlu mengetahui apa penyebab dibatalkannya proyek rehab gedung PWI tersebut. Apakah karena terkena rasionalisasi anggaran atau ada penyebab lain seperti yang disampaikan pejabat Pemprovsu, bahwa pembatalan itu dikarenakan situasi tidak kondusif pasca adanya pemeriksaan sejumlah pejabat maupun anggota DPRDSU oleh KPK," ujar Baskami. (A21/y)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian