Medan (SIB)- IP (30) warga Jalan Masjid Dusun XI Desa Bandar Kalippah, Percut Sei Tuan diamankan Polsek Percut Sei Tuan Sabtu (26/9) siang karena mencuri 45 gram emas milik tetangganya, Juraidah (42).Informasi yang dihimpun SIB di kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Kamis (24/9) siang. Ketika itu IP bangun tidur dan langsung keluar dari rumahnya. Di situ tersangka mendapati pintu samping rumah korban terbuka dan ia langsung masuk ke dalam rumahnya.Tersangka melihat dompet milik korban yang terletak di atas tumpukan pakaian dan memungut dompet tersebut lalu membukanya. Ternyata di dalam dompet itu berisi perhiasan emas dan surat-suratnya. Tersangka melarikan perhiasan itu.Tak lama IP menuju toko emas terdekat dan menjualnya Rp 15 juta. Tersangka kemudian meninggalkan toko emas. Lalu ia membeli sepedamotor Yamaha RX King seharga Rp 7,3 juta.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Rudi Silaen SH SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, atas pencurian itu korban membuat laporan. Selain itu ada warga menjadi saksi yang melihat tersangka masuk ke rumah korban."Dari keterangan saksi, Sabtu siang petugas mengamankan tersangka dari rumahnya. Saat dikembangkan, kita juga mengamankan pembeli emas curian tersebut berikut barang buktinya berupa 2 kalung emas, 5 gelang emas, 1 cincin dan sisa uang Rp 4,5 juta," ujarnya.(A20/ r)