Medan (SIB)- Di beberapa titik seperti di Medan Utara, Kecamatan Medan Marelan, Medan Tembung dan Medan Johor masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang masih dibiarkan meski melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu Pemko Medan diminta segera menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selain yang dipasang KPU Medan.Demikian dikatakan Pandapotan Tamba SH MH selaku Komosioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan ketika ditemui SIB di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Sabtu (7/11).Pandapotan Tamba lebih lanjut mengatakan, maraknya APK berdiri di luar keetentuan tentunya merugikan Paslon lain. Sehingga segala APK yang disinyalir melanggar aturan tersebut harus segera diturunkan.Menurutnya, KPU Medan sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan. Melalui Dinas Pertamanan, Dinas TRTB baik Satpol PP diminta agar segera menurunkan APK liar pasangan calon yang masih terpampang.“Tindakan kita terkait penertiban APK Paslon tertentu sudah kita koordinasikan dengan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan dan TRTB. Dan hasil kordnasi dengan Panwas pun seluruh APK di luar yang dipasang oleh KPU segera agar ditertibkan Pemko Medan,†ujar Pandapotan.Kata Tamba, soal teknisnya akan segera dikoordinasikan dengan Panwas, Satpol PP, Dinas Pertamanan, Dinas TRTB agar menertibkan APK secara adil.Ditekankannya, agar Pemko Medan bersifat netral terhadap kedua Paslon sehingga tidak ada diskriminasi dan merugikan salah satu Paslon. Disebutkannya, Pemko Medan harus memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada kedua Paslon Wali Kota Medan.Diakuinya, KPU Medan dalam persiapannya menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang sudah melaksanakan berbagai materi yang sudah diagendakan. “Persiapan kita menjelang Pilkada yang tinggal 32 hari yakni mengadakan sosialisasi, kemudian kita sudah akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 7 orang dan juga yang lainnya,†ungkapnya.Terkait formulir C6 atau surat undangan memilih, Tamba menjawab akan segera mencetak surat undangan memilih selanjutnya agar segera dibagikan kepada peserta Pemilu mulai 6 Desember 2015 mendatang. Selain itu KPU juga sudah melakukan bimbingan teknis kepada seluruh timnya. (DIK-AB/ r)