Binjai (SIB)- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Binjai Nani mengatakan, penetapan Upah Minimum (UMK) Kota Binjai 2016 menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemprovsu. "Kita masih menunggu UMP Provinsi," katanya, sembari menjelaskan sesuai kebijakan ekonomi kabinet kerja paket IV digariskan bahwa besaran upah dihitung berdasarkan jumlah peningkatan ekonomi ditambah besaran upah minimum tahun sebelumnya.Lanjut Nani, di Binjai besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.700.000. Jumlah itu diputuskan oleh wali kota berdasarkan hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Daerah. Kadis tidak dapat memprediksi besaran upah yang akan ditetapkan sebagai standar minimum gaji di Kota Binjai. "Kita menunggu saja dari provinsi," jelasnya.(A17/d)