Dinilai Melanggar UU dan Sarat Praktik Korupsi

3 DPC Organda Sesalkan Pengoperasian 30 Bus Trans Mebidang

- Senin, 09 November 2015 10:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Pengurus Organda Medan, Deliserdang dan Binjai sangat menyesalkan keputusan pemerintah mengoperasikan 30 unit bus angkutan massal Medan-Binjai- Deliserdang (Mebidang). Sebab menurut mereka, selain melanggar UU No 22 Tahun 2009 dan PP 37 Tahun 2014 tentang lalu lintas angkutan jalan, pengoperasian bus Trans Mebidang tersebut dalam kenyataannya justru telah menambah permasalahan di dunia perlalulintasan Mebidang. Karena itu, pengurus 3 DPC Organda ini berencana akan menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) agar segera membatalkan pengoperasioan Trans Mebidang tersebut. Selain itu, pengurus 3 DPC Organda ini juga berencana akan mengadu ke Kejaksaan dan KPK, karena terkait pengoperasian bus Trans Mebidang tersebut diduga telah terjadi praktik korupsi hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. “Selain itu, kita juga berencana mengajukan gugatan ke PTUN agar keputusan pengoperasian bus Trans Mebidang tersebut segera dibatalkan,” kata Sekretaris Kesper Sumut, Jaya Sinaga, saat mendampingi pengurus DPC Organda Medan, Deliserdang dan Binjai, kepada wartawan di Medan, kemarin. Ketua DPC Organda Medan, Drs Mont Gomery Munthe bersama Ketua DPC Organda Deliserdang Frans Simbolon SE dan pengurus DPC Organda Binjai, kepada wartawan menjelaskan, mereka menyebut pengoperasian Trans Medan melanggar UU No 22 Tahun 2009 dan PP 74 Tahun 2014 karena nyata-nyata beroperasi tidak pada jalur khusus seperti di Jakarta. Kemudian menimpa trayek angkutan umum yang sudah duluan beroperasi di jalur trayek layanan sehingga sangat berpotensi menimbulkan gesekan di kalangan supir angkutan penumpang umum, menaikkan dan menurunkan penumpang tidak hanya di halte, serta justru menambah kemacetan. “Karena itu, maka sangat tidak pantas dipaksakan pengoperasian bus Trans Mebidang itu saat ini di Mebidang,” kata Frans Simbolon SE. Sementara disebut diduga ada terjadi praktik korupsi dalam pengoperasiannya, karena terbukti halte yang dibangun mendukung pengoperasian Trans Mebidang tersebut sangat jauh dari spesifikasi halte layak, bahkan halte yang dibangun pun banyak yang sudah rusak. Kemudian armada bus Trans Mebidang yang dioperasikan tersebut pengadaannya sudah beberapa tahun lalu, yaitu dari APBN 2012 atau sudah sempat lama ‘ditonggokkan’. “Sehingga di sana kita duga telah terjadi praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah materi cukup banyak, maka sangat layak diusut aparat penegak hukum seperti Jaksa dan KPK,” kata Jaya Sinaga. (R21/y)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian