Medan (SIB)- Memperingati Hantaru (Hari Agraria dan Tata Ruang) nasional tahun 2015 diingatkan, saat ini masih banyak ditemui pembangunan yang tidak mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), sehingga hasil pembangunan itu malah sering merugikan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diungkapkan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi pada peringatan Hantaru tahun 2015 yang dilaksanakan Distarukim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman) Provsu, Minggu (8/11) di Lapangan Merdeka Medan. Erry Nuradi mengatakan, tata ruang sangat penting diterapkan, karena tolak ukur pembangunan harus berbasis perencanaan yang dituangkan ke dalam RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional), RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) dan RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. “Pembangunan yang tidak sesuai RTRW akan berdampak munculnya bencana, seperti banjir, tanah longsor, serta penurunan kualitas lingkungan penduduk terutama di perkotaan merupakan dampak dari ketidak- sesuaian antara rencana dengan implementasi,†ujarnya. Disebutkan juga, sebelum bergabung dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), pelaksanaan hari tata ruang nasional merupakan adaptasi lokal dari WTPD (World Town Planning Day) diselenggarakan pertama kali tahun 1949 dan diperingati setiap tahun oleh 35 negara di dunia termasuk Indonesia. Tujuannya meningkatkan kesadaran publik dan para perencana terhadap penataan ruang dalam menciptakan lingkungan layak huni. Sejak Oktober 2014, sebut Erry Nuradi, perkembangan tata ruang dan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru dengan dibentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pelaksanaan Hantaru pertama tahun 2015 bertema ‘Tanah untuk Ruang Hidup yang Memakmurkan dan Menentramkan’ sebagai turunan dari 9 agenda prioritas pembangunan nasional ‘Nawacita’. Pada peringatan Hantaru 2015 yang ditandai dengan melepas balon udara dan penyerahan piagam siswa pelopor, Plt Gubsu juga menyebutkan, sesuai Instruksi Presiden terkait penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan kebakaran hutan, Menteri Agrarian dan Tata Ruang telah mengambil langkah antara lain, izin HGU (Hak Guna Usaha) akan dibekukan jika arealnya yang terbakar lebih dari 40 persen.Langkah-langkah lainnya yang telah diambil, menghentikan seluruh proses permohonan HGU baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar. Kemudian pemberian sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar di areal HGU yang diberikan. Sementara Kepala Distarukim Provsu DR Ir Binsar Situmorang MSi MAP melaporkan, peringatan Hantaru 2015 untuk menyosialisasikan kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan/ perundangan dan pedoman bidang penataan ruang. Sedangkan sasaran yang akan dicapai, masyarakat luas dapat mengetahui dan lebih mengenal kebijakan dan ketentuan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diharapkan dapat mendorong timbulnya kesadaran dan motivasi untuk peduli terhadap tata ruang di sekitarnya. (Dik-ECS/q)