Medan (SIB)- Ketua Yayasan Pembangunan Nai Rasaon (Yaspena) mengakui menerima dana pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena, Desa Sionggang Utara, Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp1,2 miliar.Hal itu diungkapkan Ketua Yaspena DL Sitorus yang hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan atas pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK Yaspena dengan terdakwa mantan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Herijon Panjaitan MM di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/11)."Benar saya terima dana tersebut masuk ke rekening saya, namun yang saya tahu Pemda mengirim surat kepada Yaspena agar BLK dimanfaatkan oleh Pemda atas nama bupati yang ketika itu Monang Sitorus sebagai pengganti rugi bangunan," ujar DL Sitorus di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.Langsung Ahmad Sayuti menyatakan apakah dana sebesar Rp1,2 miliar tersebut juga termasuk tanah tempat berdirinya bangunan? DL Sitorus langsung menjawab dana sebesar Rp1,2 miliar tersebut hanya untuk mengganti bangunannya.Namun ketika disinggung kembali masalah apakah Yaspena telah menjual hak bangunan kepada Pemkab, DL Sitorus tidak mengetahui secara pasti namun tetap bersikukuh bahwa dana Rp1,2 miliar yang masuk ke rekeningnya hanya menggantikan bangunan yang berdiri di atas 5 hektar tersebut.Majelis hakim juga menyinggung pertemuannya dengan Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu, Ketua Yaspena DL Sitorus menyatakan dirinya pernah bertemu Liberty tapi tidak pernah membahas masalah ganti rugi itu. "Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu terdakwa. Saya menyerahkan gedung secara fisik ke Pemkab Tobasa," ucapnya.Pada sidang sebelumnya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu mengakui pernah bertemu dengan DL Sitorus di Jakarta. Namun, dirinya membantah pertemuan itu untuk membahas ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006."Memang ada pertemuan saya dengan DL Sitorus di Jakarta bersama Audy Murphy, Kabag Hukum. Tapi pertemuan itu tidak ada membahas soal tanah Yaspena. Bupati saat itu tidak ada," kata Liberty di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, ketika itu.Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti, Liberty menjelaskan kalau pertemuan itu tanpa disengaja. "Saya kebetulan ada urusan dinas ke Jakarta, bukan untuk membahas tanah (Yaspena) itu," jelasnya seraya menambahkan kalau tanah tersebut milik Yaspena.Selain itu, Liberty saat menjabat sebagai Sekda Tobasa pada tahun 2006, mengaku kalau dirinya tidak ikut dan tidak mengetahui tentang pembahasan APBD tahun 2006. "Saya tidak ikut dan tidak mengetahui," ucap Liberty. Namun, ucapan Liberty memancing kemarahan terdakwa Herijon."Sekda saat itu (Liberty) sebagai ketua tim anggaran mengetahui dan ikut dalam pembahasan APBD 2006," pungkas terdakwa dengan emosi. "Mungkin saat itu Sekda-nya sebelum saya," sambut Liberty. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri juga menghadirkan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus sebagai saksi.Sementara kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka. Namun, Liberty mengajukan praperadilan (prapid) dan memenangkannya. Kemudian, Kejari Balige mengeluarkan sprindik baru dan kembali menetapkan status tersangka terhadap Liberty Pasaribu dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp1,2 miliar.Proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 miliar. Namun, kerugian negara telah dikembalikan. Penyidik telah memulai proses penyelidikan terhadap Liberty Pasaribu pada Mei 2014, setelah menetapkan Drs Herijon Panjaitan MM selaku mantan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka.Herijon kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Dalam kasus itu, Monang Sitorus sudah divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea selaku Bendahara Umum Daerah, Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Setdakab dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (MA).(A18/l)