P3I Sumut Tolak Pembongkaran Reklame di 14 Ruas Jalan Kota Medan

- Selasa, 10 November 2015 10:11 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut keberatan terhadap rekomendasi  Pansus Reklame DPRD Medan yang memerintahkan Pemko Medan untuk  membongkar seluruh papan reklame berlokasi  di 14 ruas jalan di dalam kawasan bebas reklame. P3I berdalih, papan reklame mereka telah berdiri di kawasan larangan tersebut sudah  sejak lima tahun lalu, bukan seminggu atau sebulan ini. Selain itu, selama ini para pengusaha  papan reklame di kawasan tersebut juga tetap membayar pajak. Hanya 2015 saja yang belum dibayar pajaknya. Belum dibayarnya pajak tahun ini bukan kemauan mereka, tapi karena tidak dibenarkan  Pemko. "Izin papan reklame yang beroperasi di 14 ruas jalan larangan reklame tersebut semuanya mati  di tahun 2014. Bukan kami tidak mau memperpanjang izinnya dan membayar pajaknya, tapi tidak diberikan lagi.Selama ini lancar pembayarannya. Begitu Perwal No17/2014 terbit baru mulai dilarang," ungkap Ketua P3I Sumut Edi Kusriadi di Medan, Senin (09/11). Edi menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan peraturan guna memberikan masukan. Padahal selama ini secara tidak langsung merekalah  sebagai pengumpul pajak reklame dan membayarkannya ke kas Pemko. "Tidak hanya di 14 ruas jalan  itu saja. Di lokasi lain juga sulit. Sebab, melanggar ketentuan. Ada yang melintang dan sebagainya," jelasnya. Parahnya lagi, saat ini persoalan tersebut mengerucut kepada mereka tidak mau bayar pajak reklame dan akan dilaksanakan pembongkaran. Tentunya hal ini membuat mereka tidak terima. "Kami bukan tidak mau bayar. Cuma memang tidak bisa bayar. Tidak bisa tiba-tiba bongkar. Kawasan itu tidak bisa lagi disebut kawasan pemerintahan. Sebab, ada bisnis di kawasan itu. Peruntukannya sudah tidak sesuai lagi. Selama ini juga kami tidak ada menambah jumlah papan reklame di kawasan itu. Kalaupun ada penambahan itu di luar kami," klaim Edi.Dia menyarankan, sebaiknya Pemko fokus menertibkan papan reklame liar lain. Sebab, saat ini banyak papan reklame berbagai jenis tidak punya izin bermunculan di berbagai lokasi. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan. "Lebih baik yang liar di lokasi lain ditertibkan. Yang tidak  pada tempatnya itu yang dibongkar dulu. Kami siap membantu menata reklame. Selama ini kami tidak pernah diajak duduk bersama membicarakan masalah ini.Kami bukan mau memonopoli. Tapi, kami keberatan di 14 ruas jalan itu ditertibkan," tambahnya. P3I lanjut Edi selama ini terus berupaya melakukan perpanjangan izin. Bahkan, kekurangan syarat terus dipenuhi. Dimana, pengurusan izin di Dinas TRTB Kota Medan tidak sama dengan pengurusan izin saat di Dinas Pertamanan Kota Medan dulu. Saat ini pengurusan izin reklame sama dengan mengurus izin Ruko atau bangunan. Hanya saja tetap  tidak dilayani memerpanjang izin, kecuali di 14 ruas jalan bebas reklame itu. "Kami juga tegaskan selama ini tidak ada main mata dan tidak ada main belakang. Padahal harusnya kami dibela. Ternyata tidak," ucapnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina P3I Sumut Iskandar ST yang dikenal sebagai Sekretaris Partai Nasdem Sumut itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung penataan reklame di Kota Medan. Hanya saja saat ini seolah-olah mereka menunggak, pengemplang atau tidak mau membayar pajak. Dimana, sampai saat ini sudah terbentuk tim pembongkaran di 14 ruas jalan. "Kami  legal. Padahal sudah dilarang sejak 2011. Tapi, kami bisa perpanjang izin. Artinya beberapa tahun boleh berdiri. Sekarang kenapa dibongkar. Harusnya ada minta pendapat atau hearing dengan pelaku usaha. Kenapa tiba-tiba dibongkar. Jelas kami keberatan," tegasnya. Menurut Iskandar, kalau 14 titik bisa bayar pajak atau dibolehkan mengurus izin maka Pemko bisa dapat minimal Rp20 miliar. “Kami minta hak kami sebagai pengusaha. Pansus reklame, Pemko dan P3I Sumut duduk bersama membicarakan masalah ini. Kami bukan bandit  atau ada upaya intimidasi. Kami tidak kemplang pajak. Kami juga minta dibongkar reklame liar. Kami sudah sampaikan solusi. Ibaratnya kami ini mobil resmi tapi lebih dulu ditangkap, tapi ada mobil bodong belakangan ditangkap," pungkasnya. Pemko Medan sendiri sepertinya tetap mengikuti saran dari Pansus Reklame DPRD Medan untuk membongkar papan reklame di 14 ruas jalan bebas reklame. Hal ini dilihat sudah ditandatanganinya SK Tim Terpadu Penertiban Papan Reklame oleh Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan. "SK nya sudah diteken Pak Pj Wali Kota. Nanti  akan dirapatkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ungkap Kabag Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap. (A18/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian