Medan (SIB)- Seratusan pedagang Pasar Delitua, Deli Serdang, tergabung dalam Himpunan Pedagang Delitua (HPPD), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Sunggal Medan, Rabu (11/11) siang.Sambil mengusung sejumlah poster, para pedagang Delitua yang mengaku korban relokasi Pemkab Deli Serdang, berharap agar majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya, dalam memutuskan perkara gugatan pedagang melawan Pemkab Deli Serdang dan pihak Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang.Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, disebutkan sebelum penggusuran ratusan pedagang pasar Delitua ke pasar yang baru, tidak pernah dilakukan musyawarah atau sosialisasi antara pemerintah/dinas pasar dengan pedagang dan penghuni pasar Delitua, serta belum mendapat persetujuan dari DPRD Deli Serdang.Akibat tindakan penggusuran/relokasi yang dilakukan Pemkap Deli Serdang, mengakibatkan para pedagang mengalami kerugian cukup besar, karena sepinya pembeli datang ke lokasi yang baru.Mereka juga mengecam, Kepala Kantor BPN Deli Serdang yang mengeluarkan sertifikat hak pakai No 3 dan No 4 tahun 2007, yang tertulis tanah pasar Delitua dalam keadaan kosong sebelah barat dan timur, padahal kenyataannya di dalam tanah tersebut masih ada pasar dan rumah warga hingga pada 31 Maret 2015. Para pedagang juga masih membayar retribusi kepada Dinas Pasar, serta warga sudah tinggal di lahan itu selama lebih kurang 80 tahun.Menduga adanya praktik korupsi yang disengaja dan direncanakan dalam proses pembangunan pasar baru (pasar Delitua Old Town) dan adanya terjadi jual beli lapak di pasar baru tersebut, para pedagang kemudian menggugat Pemkab Deli Serdang dan BPN Deli Serdang ke PTUN Medan. Harapannya, agar penggusuran/relokasi pedagang Delitua dibatalkan dan pedagang dikembalikan ke lokasi yang lama.Sementara itu di sela-sela aksi damai itu, Sabar Bangun, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Delitua didampingi Sekretaris, Edi Barus mengatakan, aksi yang mereka lakukan, untuk memberikan kekuatan moral kepada majelis hakim, agar dapat menegakkan keadilan, dalam memutuskan perkara gugatan mereka melawan Pemkab Deli Serdang dan BPN Deli Serdang, yang akan diputuskan Selasa (17/11) mendatang.Usai berorasi, Sabar Bangun menyerahkan salinan pernyataan sikap para pedagang Delitua kepada salah seorang pegawai PTUN Medan, untuk diteruskan kepada Ketua PTUN Medan. (A10/l)