Medan, (SIB)- Organisasi Pengangkutan Darat (Organda) Medan, Binjai dan Deli Serdang meminta pemerintah tidak menambah koridor Bus Rapid Transit (BRT) mebidang untuk sementara, karena rentan konflik dengan sopir Mobil Penumpang Umum (MPU)."Kalau masih dua koridor beroperasi seperti sekarang, belum menimbulkan gesekan. Yang kita khawatirkan kalau ditambah lagi nanti, untuk itu kami dari Organda tidak mungkin menjamin semuanya akan berjalan baik. Sebab antara sopir MPU dengan BRT akan terjadi persaingan kurang sehat,†kata Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe didampingi Ketua Organda Deli Serdang Frans Simbolon SE, Ketua Organda Binjai Percaya Surbakti, Rabu (11/11).Gomery yang juga didampingi Wakil Sekretaris DPD Organda Sumut Drs Ballen Sianturi dan Sekretaris Organda Binjai, Sudirman Banjarnahor serta Sekretaris Kesper Sumut Jaya Sinaga, menyebut pada dasarnya Organda tidak menolak beroperasinya BRT, sepanjang itu memenuhi semua ketentuan yang ada, di antaranya ada halte tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, ada lajur khusus, tidak beroperasi di trayek yang sudah dilayani angkutan umum dan dilengkali sarana pendukung lainnya.“Tapi dalam kenyataannya, semua ketentuan itu tidak dipenuhi sampai sekarang, sehingga operasional BRT Mebidang ini dianggap melanggar UU No 22 Tahun 2009 dan PP 37 Tahun 2014. Inilah yang dikhawatirkan bisa jadi pemicu konflik antara sopir MPU dengan BRT,†kata Frans Simbolon.Pasalnya, lanjut Frans, di satu sisi Organda harus mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai angkutan, sedangkan pada kondisi lain pemerintah malah menjadi penyedia angkutan sekaligus regulator dan pelaksana serta melanggar ketentuan yang ada pula. Inilah yang kita khawatirkan menimbulkan gesekan nanti. Sedanghkan sekarang saja kita sudah didesak anggota di lapangan untuk melakukan aksi menentang pengoperasian BRT Mebidang tersebut, tapi masih kita redam," kata mereka.Sementara Ketua Organda Sumut Dr Haposan Siallagan ketika ditanya pendapatnya, menyatakan bisa memahami keresahan pemilik angkutan yang tergabung dalam Organda maupun dengan sopir yang makin sulit memenuhi target setoran.Maka dari itu, kata Haposan, Pemprovsu dan pemerintah pusat supaya tidak mengambil langkah sepihak dalam menyelesaikan persoalan ini.“Harus melibatkan Organda dalam mengambil kebijakan tentang angkutan darat, sebab amanah Peraturan Pemerintah Nomor 37/2011 tentang Forum Lalulintas menegaskan bahwa asosiasi pengangkutan wajib dilibatkan dalam penentuan kebijakan pemerintah mengenai program angkutan darat. (R21/l)