Medan (SIB)- Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat, Syahrizal dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/11). Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana retribusi parkir yang merugikan negara Rp324 juta. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan korupsi. Menghukum terdakwa tiga tahun penjara,†ujar majelis hakim yang diketuai Robert. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurangan. Bukan hanya itu, terdakwa juga dibebankan Uang Pengganti (UP) Rp324 juta. Apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang JPU. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan hukuman kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Syahrizal yang mengenakan kemeja abu-abu tampak pasrah. Ia menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti diketahui, dalam kasus itu Syahrizal hanya menyetorkan retribusi parkir ke kas umum daerah Rp1,436 miliar dari realisasi penerimaan retribusi Rp1,760 miliar. Terdapat kekurangan penyetoran retribusi oleh terdakwa sebesar Rp324 juta dan kekurangan itu tidak dapat dipertanggungjawabkannya. Dalam dakwaan JPU beberapa waktu lalu, uang yang tidak disetor sejumlah Rp324 juta itu digunakan Syahrizal untuk kepentingan pribadi. (A18/h)