Medan (SIB)- Dinas Pendidikan Sumut (Disdik) Provinsi Sumut harus memersiapkan diri menjelang diberlakukannya UU Pemerintah Daerah yang mengatur pengelolaan SMA/K sederajat akan dialihkan dari pemerintah pusat ke provinsi. Hal itu dikatakan Ketua Komisi E DPRDSU Effendi Panjaitan ketika diwawancarai SIB di Kantor DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (12/ 11). Politisi PDI-P itu mengatakan, bila kewenangannya manajemen pengelola SMA sederajat ditarik ke provinsi, maka SMA maupun SMK Negeri akan berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Menurutnya, hal itu sangat positif karena masing-masing level pemerintahan akan memiliki tanggung jawab dan tugasnya dalam bidang pengembangan SDM, Pemerintah pusat akan mengelola pendidikan tinggi, pemerintah provinsi akan mengelola pendidikan menengah, sementara pemerintah kabupaten kota mengelola sekolah dasar (SD) dan SMP. Disebutkannya, melalui pengalihan ini Disdik nanti harus dapat membawa perubahan yang berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis. Selain itu PNS harus siap menerima konsekuensi adanya pelimpahan pengelolaan pendidikan ini. Bila administrasi pengelolaan Sekolah Menegah Atas (SMA) sederajat dikelola provinsi tentunya akan menguntungkan sekolah dan masyarakat. Selain tunjangan guru dan pegawai sekolah naik, sekolah gratis pun akan berpeluang merata ke seluruh kota dan kabupaten. (DIK-AB/y)