Medan (SIB)- Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Medan semestinya menciptakan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi faktanya, Medan belum bisa memperoleh apa-apa dari keberadaan para TKA tersebut. Hal ini terjadi karena Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Medan bukan menjadi lembaga perizinan sebagai pintu masuk datangnya PAD dari sektor ini. Bahkan data TKA saja di Medan saat ini masih simpang siur."Kami heran, kenapa data di Disosnaker ini selalu berubah-ubah tidak ada yang konkrit. Padahal data dari imigrasi jelas. Kenapa tidak bisa disinkronkan?" ucap Ketua Pansus Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), H Jumadi SPd (I) usai rapat dengan pihak Imigrasi dan Disosnaker Medan, Rabu (11/11) di DPRD Medan.Pada rapat pansus tersebut disebutkan, Imigrasi Klas I Medan memiliki data ada 64 izin tenaga asing, di Imigrasi Klas II Belawan 350 izin. Anehnya, data di Dinsonaker hanya 122 izin hingga Oktober 2015. Jumadi yang juga politisi PKS ini hampir emosi. Apalagi pihak Disosnaker berdalih pengurusan izin banyak dilakukan di Jakarta."Kalaupun pengurusannya di pusat atau provinsi, kita juga harus punya datanya. Yang kena imbas kan Medan. Dinas Pariwisata saja punya data yang akurat, kenapa? Mereka setiap bulan ke Imigrasi memperbaharui data. Ini kan perkara kemauan mereka saja yang tidak ada," sebut Jumadi dengan nada kesal.Jumadi juga meminta Disosnaker segera memperbaharui data dengan menyesuaikannya dengan data di Imigrasi.Ia mencontohkan Kota Bekasi yang bisa mendata hingga 7.000 tenaga kerja asing meski pengurusan izinnya ada yang di pusat maupun provinsi. "Sistem data mereka sudah terintegrasi. Kalau kita minta data yang izinnya ada di pusat, mereka bisa menunjukkan jumlahnya," katanya.Perwakilan Disosnaker Medan, Timbul Antonius mengatakan data pekerja asing yang ada di Medan sebanyak 122 orang dari 74 perusahaan. Kebanyakan TKA berasal dari Filipina, Malaysia dan RRC. Data itu diperoleh dari TKA yang melakukan perpanjangan izin. Selebihnya mereka tidak bisa melakukan pendataan sebab izinnya di kantor pusat dan ada pula di provinsi."Misalnya perusahaannya di pusat, tapi ada cabangnya di Medan. Mereka izinnya di pusat bukan di Medan. Misalnya pun di Deliserdang kantornya, cabangnya ada Medan, izinnya di provinsi jadi bagaimana kita mendatanya," katanya. Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Klas I Medan Gatot Subroto, Lilik Bambang, Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia B Oni Armadya, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan Bagus Putu TS. (A12/ r)