Medan (SIB)- Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai 1 Juli tahun 2015 program Jaminan Pensiun (JP) bagi karyawan perusahaan swasta sudah berlaku di Medan. Namun seiring waktu, masih banyak masyarakat ataupun perusahaan yang belum tahu program JP ini. Untuk memerkenalkan program itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan melakukan sosialisi kepada sejumlah perusahaan di Medan, khususnya yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JP.Sosialisasi itu langsung dipaparkan sendiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Budiman Siagian kepada sejumlah perwakilan perusahaan, Kamis (12/11) di Grand Serela Hotel Medan.Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan transformasi PT Jamsostek. Karena saat ini banyak masyarakat belum kenal BPJS. yang mengurusi dua bidang yaitu BPJS bidang Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Selain itu, kita juga memerkenalkan sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan mulai 1 Juli 2015 kita melaksanakan program pensiun,†katanya di acara sosialisasi yang juga dihadiri Budi Pramono selaku Kabid Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Medan itu.Dia menambahkan, program jaminan pensiun tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa. Lagipula, bentuk jaminan yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar.Menurutnya, dalam tahapan tersebut perusahaan nantinya diwajibkan memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya. BPJS Ketenagakerjaan juga menargetkan pertumbuhan kepesertaan sebanyak-banyaknya di Sumut, khususnya Kota Medan.Selain itu, kata dia, sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan lagi sibuk-sibuknya mengurus klaim JHT (Jaminan Hari Tua) para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bekerja lagi. "Mereka yang melakukan klaim adalah para pekerja yang sudah tidak bekerja lagi. Mereka kebanyakan mengklaim di tempat kita adalah yang mengambil jaminan hari tua. Dengan adanya terbit PP No. 46 revisi PP No. 60, sekarang tidak melihat lagi masa kerja. Seorang pekerja jika sudah diberhentikan, berhak mengambil jaminan hari tuanya dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.Menurut dia, dengan terbitnya PP itu para pekerja yang sudah tidak bekerja lagi, datang mengklaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan setiap harinya mencapai 400 orang untuk mengurus JHT-nya. "Jadi dana klaim yang harus kita keluarkan setiap harinya hampir mencapai Rp 2 miliar. Itu mulai sejak 1 September 2015," katanya.Dia mengatakan, walaupun setiap harinya harus melayani rata-rata 400 orang untuk mengklaim JHT-nya, tapi pihaknya tetap melayaninya dengan profesional. "Jika mereka datang pagi, saat itu juga kita selesaikan semuanya. Karena itu adalah hak mantan pekerja yang harus kita berikan," ujarnya.Menurut dia, mereka yang mengurus JHT itu ke BPJS Ketenagakerjaan Medan bukan karena PHK (Putus Hubungan Kerja) saat ini. "Mereka tidak bekerja sudah lama. Tapi peraturan sebelumnyakan adalah 5 tahun satu bulan, namun dengan adanya PP No.60 itu, para pekerja yang tidak bekerja lagi sudah bisa mengurus langsung JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jadi yang mengurus di tempat kita bukan dari Medan saja, tapi dari seluruh di Indonesia. Karena BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah online," terangnya. (A14/y)