Pemko Medan Bongkar 8 Papan Reklame di Kawasan Larangan

- Jumat, 20 November 2015 10:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Pemko Medan mulai melakukan tindakan tegas dengan menumbangkan 8 baliho tanpa izin, Rabu (18/11) malam  di sejumlah kawasan di Medan dipimpin Kadis TRTB Kota Medan Syampurno.Sebanyak 8 baliho dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, 2 papan reklame di antaranya dibongkar sendiri oleh pemiliknya.Pembongkaran papan reklame itu  dilakukan serentak dengan melibatkan 170 orang personil di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman  3 papan reklame, Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura 2 papan reklame dan Jalan Sudirman Persimpangan Jalan S Parman 2 papan reklame, serta Jalan Imam Bonjol 1 papan reklame.Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak advertising (pemilik papan reklame) membongkar sendiri papan reklamenya di Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura dan Jalan Imam Bonjol. Papan reklame yang dibongkar itu umumnya berjenis baliho dengan ukuran lebih kurang 4 x 10 meter, sedang 1 berbentuk bando yang dibongkar sendiri pemiliknya di Jalan Imam Bonjol.Dengan pembongkaran yang dilakukan itu, Syampurno mengatakan sudah 10 papan reklame illegal yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan dibongkar. Kini menyisakan 81 papan reklame illegal lagi yang belum dibongkar, sebab jumlah keseluruhan papan reklame illegal 91 unit.Untuk itulah Syampurno minta kepada seluruh pemilik papan reklame agar membongkar sendiri papan reklamenya. Jika membongkar sendiri, para pemilik bisa membawa  material maupun konstruksi besi papan reklame miliknya tersebut. Tentunya besi-besi itu bisa dipergunakan lagi untuk mendirikan papan reklame di kawasan yang diperbolehkan mendirikan papan reklame.Sebaliknya jika pembongkaran dilakukan Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, Syampurno menegaskan konstruksi besi papan reklame menjadi milik Pemko Medan. Selanjutnya konstruksi besi papan reklame itu disimpan di Lapangan Cadika Pramuka. Setelah beberapa bulan, konstruksi besi itu dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam kas daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain.Kapolresta Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin ikut menyaksikan pembongkaran papan reklame bersama Aspem Musadat Nasution, Kadis Pendapatan H M Husni, Kadis Perhubungan, Renward Parapat serta Kasatpol PP, M Sofyan. Untuk membongkar papan reklame, tim menurunkan 3 unit mobil crane dan mesin las.Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tak satu pun pemilik papan reklame berupaya menghalangi pembongkaran.Sebelumnya, Pj Wali Kota Medan Drs H Randiman Tarigan telah memberikan waktu kepada pemilik papan reklame untuk membongkar papan reklame miliknya yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan. (A08/ r)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

BKSAP DPR: Regulasi AI Pertanian Harus Lindungi Petani Kecil

Medan Sekitarnya

Ombudsman Sumut: Sanksi Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves Kewenangan DLHK

Medan Sekitarnya

Bupati Labusel Buka Musrenbang Sungai Kanan, Tekankan Perencanaan dari Desa

Medan Sekitarnya

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kadisdik Nias Ajak Siswa Pungut Sampah

Medan Sekitarnya

Hujan Deras Putuskan Akses Jalan ke Batu Nagodang, Pemkab Humbahas Bergerak Cepat

Medan Sekitarnya

Bupati Sergai: SAKIP Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan