Kompolnas Minta Penyidik Polri Tak Gegabah Tangani Kasus

- Jumat, 20 November 2015 10:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyidik Polri tidak gegabah dalam menangani kasus-kasus praktik kesehatan, khususnya dalam menyelidiki kasus serta menetapkan status tersangka kepada tenaga medis seperti dokter. Harapan itu disampaikan komisioner Kompolnas DR dr Nasser dan Edy Sahputra Hasibuan kepada wartawan di Medan, Kamis (19/11).Dikatakan, pada dasarnya tindakan kedokteran meliputi menyembuhkan penyakit, mengurangi kemungkinan resiko komplikasi dan kecacatan, serta memperpanjang usia dengan didasari niat baik. Saat ini, lanjutnya, dokter sedang mengalami kegundahan karena penyidik Polri kerap memperlakukan mereka seperti penjahat."Menurut data kami, banyak penanganan kasus medis di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Sumsel, yang salah dalam menafsirkan arti kelalaian profesi dokter. Salah satu contoh, seorang dokter yang menangani suatu penyakit pada anak yang lalu meninggal karena alergi terhadap obat yang diberikan. Padahal pada umumnya, obat itu biasa diberikan kepada anak. Namun secara medis, 1 dari 150 ribu anak mengalami alergi terhadap obat tersebut," ujarnya.Dijelaskan, dalam medis sebenarnya tidak ada istilah malpraktik, namun kelalaian yang menyebabkan kematian. Disayangkan, dalam penyidikan kasus, penentu kelalaian penanganan dokter dilakukan polisi atau jaksa. Menurutnya, dalam menentukan hal itu, penyidik seharusnya melibatkan ahli profesi kedokteran untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam suatu kasus penanganan medis."Penyidik kerap menggunakan Pasal 359 KUHPidana, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Lucunya, dalam menangani kasus itu, pihak yang menentukan kelalaian adalah polisi dan jaksa. Seharusnya, ahli kedokteran yang menentukan tindakan dokter termasuk dalam kelalaian atau tidak," tambahnya.Dijelaskan, seorang dokter dapat dikenakan sanksi pidana melakukan kelalaian bila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi, tidak punya kompetensi dalam menangani langkah medis, serta mengambil langkah medis yang menyebabkan pastien luka berat, kecacatan sampai kematian. Untuk itu, harapnya, penyidik harus sebih berhati-hati dalam melakukan proses pemidanaan terhadap dokter."Hal ini kami sampaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelidikan Polri. Seharusnya, penyidik terlebih dahulu berpedoman pada Pasal 29 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, berbunyi kelalaian yang dilakukan tenaga medis diselesaikan melalui mediasi. Dalam hal ini, saya selaku ketua DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menjadi tempat perlindungan hukum bagi para dokter. "Dalam pelaksanaannya, kami telah melakukan pelatihan singkat kepada para penyidik Polri di Mapoldasu pada  26 Juni 2012. Disitu kami mengajarkan  perihal penanganan kasus-kasus seputar medis," sebutnya.Dikonfirmasi di Mapoldasu, Kamis (19/11), Kapoldasu Irjen Pol Drs Ngadino SH MM melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf mengakui, pihaknya memiliki petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam pelaksanaan proses penyelidikan, termasuk dalam menangani kasus praktek kesehatan dan profesi lainnya. Menurutnya, hal itu diatur dalam Perkap No 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan tindak pidana."Ada Juklak dan Juknis yang menjadi patokan dalam penyelidikan. Dalam kasus seperti ini, penyidik awalnya memeriksa para ahli medis yang dilaporkan sebagai saksi, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari kelembagaan profesi tersebut. Bila ditemukan tindakan dokter yang tidak sesuai dengan standar prosedur, dokter itu akan diperiksa lagi menanyakan alasan tindakan yang diambil tidak sesuai prosedur. Setelah itu, penyidik akan berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus itu," jelasnya.Ditegaskan, ketetapan prosedur penyelidikan itu berlaku bagi semua penyidik Polri hingga ke seluruh satuan wilayah dan Polsek. Menurutnya, apabila ada oknum penyidik yang melanggar ketetapan itu, maka dapat dilaporkan terkait penyalahgunaan atau melakukan tindakan di luar batas kewenangan. (A19/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga Emas, Ekonom Ingatkan Jangan Panik

Medan Sekitarnya

BNPB Kucurkan Rp1,5 Miliar, 91 Rumah Warga Nisel Diperbaiki

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng