Medan (SIB)- Seorang pria yang disebut-sebut mantan oknum polisi, terjaring razia saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan razia kos-kosan di Jalan Amal/Gatot Subroto No. 5-E-F-G, Lingkungan VII Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah, Jumat (20/11) siang. Selain mengamankan pria berinisial S itu, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya.Humas BNNP Sumut AKBP S Sinuhaji mengatakan, dalam razia kos-kosan ini, pihaknya mengamankan 10 orang yakni tujuh wanita dan tiga pria. "Ada sebanyak 37 orang penghuni kos yang dites urin, 10 orang terbukti positif," ungkapnya.Dia mengakui, pihaknya mengamankan seorang pria yang merupakan mantan polisi yang bertugas di Aceh. "Memang benar ada kita amankan. Akan tetapi, dia sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu)," katanya.Untuk selanjutnya, pria berinisial S telah diboyong ke Mako untuk menjalani proses. "Yang bersangkutan positif narkoba. Mengenai jenis narkoba apa yang digunakan masih menunggu hasil laboratorium," sebut Sinuhaji.Namun, saat razia itu pihak BNNP Sumut tidak menemukan barang bukti narkoba atau lainnya. "Tidak ada barang bukti yang ditemukan," ungkap dia.BNNP Sumut katanya konsisten dalam memberantas narkoba bukan hanya untuk mencapai target atau memenuhi kuota rehabilitasi. "Kita juga menyelamatkan para pecandu dari bahaya narkoba. Mereka yang diamankan dilakukan assesment lagi, apakah dirawat inap (rehab) atau rawat jalan," kata dia.Secara keseluruhan, total pengguna/pecandu narkoba yang sudah direhabilitasi 2001 orang. Jumlah tersebut termasuk hasil razia, tangkapan dan lainnya. "Sebagian besar yang diamankan dari tempat hiburan malam dan kos-kosan. Dari jumlah tersebut memang kebanyakan perempuan berusia muda," tambahnya. (Dik-SPS/q)