Medan (SIB)- Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan aksi dengan merubuhkan 7 baliho ilegal, Kamis (19/11) di Medan.Di tengah guyuran hujan deras, 7 papan reklame ilegal yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame dibongkar. Pembongkaran akan terus dilanjutkan sampai 91 papan reklame ilegal ‘bersih’ dari 13 ruas jalan bebas reklame tersebut.Ketujuh papan reklame ilegal itu dibongkar di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Kejaksaan sudut Jalan Mendut, Jalan Imam Bonjol Simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan Imam Bonjol Simpang Jalan Kartini dan Jalan Imam Bonjol Simpang Jalan Sudirman. Pembongkaran dipimpin Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syampuno Pohan.Untuk mengamankan agar konstruksi papan reklame tidak tumbang, para pekerja mengikat konstruksi pada crane. Setelah itu potongan material konstruksi papan reklame dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka di Jalan Karya Wisata menggunakan truk. Proses pembongkaran mendapat pengamanan penuh dari petugas Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom serta petugas Satpol PP Kota Medan. (A08/q)