Belawan (SIB)- Massa kelompok tani yang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat sore (20/11) yang terkonsentrasi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dibubarkan secara paksa oleh petugas kepolisian.Bahkan sejumlah pria dan wanita yang diduga terkait dengan aksi unjuk rasa tersebut terpaksa diamankan petugas kepolisian karena tidak memiliki kartu identitas diri.Sejumlah anggota kelompok tani dari kawasan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang tersebut yang ditanyai wartawan mengatakan, mereka menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Pelabuhan untuk mendesak pihak kepolisian segara membebaskan rekan mereka BS yang beberapa hari sebelumnya ditangkap dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pria.Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Josua Tampubolon yang memimpin langsung pembubaran massa pengunjuk rasa tersebut kepada wartawan mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan secara paksa para pengunjuk rasa karena aksi yang dilakukan massa kelompok tani itu tanpa pemberitahuan.Sebelum dibubarkan paksa, pihak kepolisian juga telah mengarahkan para pengunjuk rasa agar tidak melakukan aksi di depan Kantor Sentra Pelayanan yang juga merupakan jalan utama keluar masuk masyarakat yang akan berurusan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.Namun karena arahan tersebut dinilai diabaikan oleh para pengunjuk rasa akhirnya pihak Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan tegas membubarkan aksi unjuk rasa tersebut yang dianggap telah mengganggu ketertiban umum."Aksi yang mereka lakukan tanpa pemberitahuan dan telah mengganggu masyarakat karena menutup jalan utama keluar masuk ke Mapolres Pelabuhan Belawan," jelas Waka Polres Pelabuhan Belawan kepada wartawan.Pihak Polres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, terkait dengan diamankan salah seorang rekan para pengunjuk rasa saat ini sedang menjalani proses hukum.Sehingga jika tujuan pengunjuk rasa untuk meminta agar dilakukan penangguhan penahanan mereka seharusnya mengajukan permohonan bukan melakukan aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan telah mengganggu ketertiban umum. (A9/q)