Medan (SIB)- Belum jelasnya nasib PAPBD Sumut 2015 karena terkendala tidak disetujuinya Pergub No. 10 tahun 2015, yang di dalamnya mengatur pembayaran utang kepada pihak ketiga, mengakibatkan Pemprovsu bakal mencari solusi lain. Demikian disampaikan Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada wartawan, Kamis (19/11) di Medan. Solusi yang akan diambil Pemprovsu yakni mengeluarkan Pergub baru, kata dia, khusus mengatur pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala. "Kalau memang nanti PAPBD tidak juga disahkan, maka nanti kita akan keluarkan Pergub baru yakni merupakan aturan baru khusus untuk dana BOS dan DAK sehingga bisa dicairkan," ujarnya. Dia mengatakan, kebijakan mengeluarkan Pergub itu dilakukan sebagai antisipasi agar dana BOS sebesar Rp 514 miliar juga dana DAK sebesar Rp 195 miliar bisa dicairkan, sehingga bantuan ke sekolah tidak lagi terhambat. Dikatakannya, wacana mengeluarkan Pergub baru itu karena hingga saat ini PAPBD 2015 masih diproses, karena dinilai masih multi tafsir di antara anggota dewan. Sehingga masih memerlukan kejelasan terkait payung hukum untuk menjalankan Pergub No. 10 tahun 2015. "Makanya kita juga masih menunggu proses pengesahan PAPBD itu, dewan masih mencari kejelasan dan payung hukum Pergub No.10 tahun 2015. Tapi kalau tidak juga disahkan PAPBD, maka ada peluang kita nanti untuk mengeluarkan Pergub, sehingga dana BOS dan DAK pencairannya tidak terkendala," ujarnya. Sebelumnya, Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, tidak disahkannya PAPBD 2015 maka berdampak anggaran seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bisa cair. Pasalnya pagu anggaran untuk nomenklatur tersebut sudah include di dalamnya. "PAPBD ini harus dibahas, tidak boleh tidak. Sebab ada dana BOS dan DAK yang kita masukkan di dalamnya. Kalau persoalan Pergub saya kira bisa kita komunikasikan lebih lanjut, sehingga pelayanan masyarakat tidak terkendala," ujarnya. (A14/q)