Akomodir Permintaan Buruh

Pemprovsu Segera Layangkan Usulan Revisi PP No 78/2015 ke Pusat

*Jelang Aksi Mogok, Plt Gubsu Harapkan Buruh Jaga Kondusifitas Sumut
- Minggu, 22 November 2015 14:14 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib_Pemprovsu-Segera-Layangkan-Usulan-Revisi-PP-No-78-2015-ke-Pusat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/A14
DISKUSI BURUH: Plt Gubsu Erry Nuradi didampingi Kadis Tenaga Kerja Sumut, yang juga Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan, Kasatpol PP Provsu Zulkifli Taufik melakukan pertemuan dengan perwakilan 16 elemen buruh dan menggelar diskusi tentang PP No 78/2015 di
Medan (SIB)- Pemprovsu menyatakan siap mengakomodir permintaan kaum buruh untuk melayangkan usulan agar pemerintah pusat segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 Tentang Pengupahan.Kesediaan tersebut dinyatakan Plt Gubsu H Tengku Erry Nuradi didampingi Kadis Tenaga Kerja Sumut, yang juga Pj Bupati Humbahas, Bukit Tambunan, saat berdiskusi dengan pimpinan, ketua dan perwakilan 16 elemen buruh Sumut di kantor Gubernur Sumut, Sabtu (21/11).Dalam kesempatan itu, Erry Nuradi menegaskan, sebelum surat usulan dilayangkan, elemen buruh dihimbau membentuk tim guna membahas berbagai pertimbangan mendasar sebagai alasan logis pentingnya revisi terhadap PP No 78/2015 Tentang Pengupahan. “Pemprovsu adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Meski demikian, pemerintah provinsi juga mengakomodir tuntutan masyarakat buruh terkait  PP 78 Tentang Pengupahan. Jika buruh menilai ada alasan mendasar, pemerintah provinsi siap melayangkan usulan kaum buruh tentang PP 78 ke pemerintah pusat,” ujar Erry.Secara tegas, Erry juga mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat, Pemprovsu tidak mungkin menolak PP No 78/2015 sebagai acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2016.Berdasarkan perhitungan sesuai PP tersebut, Pemprovsu juga telah mendapatkan besaran UMP) Sumut tahun 2016 mendatang sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP tahun 2015 lalu yang hanya Rp 1.625.000. “Besaran UMP Sumut 2016 ini sesuai dengan aturan PP No 78/2015 yang baru, dengan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, setelah Dewan Pengupahan Sumut melakukan survey,” jelasnya.Dalam kesempatan itu, Erry tidak lupa mengimbau buruh untuk melakukan aksi damai pada aksi mogok kerja yang akan berlangsung 24–27 November 2015 mendatang. “Menyampaikan aspirasi boleh saja. Tetapi kita mengharapkan aksi berjalan damai dan kondusif. Secara khusus saya juga mengharapkan agar para teman kaum buruh menjaga kondusifitas di Sumut, kalau tidak kita menjaga, siapa lagi,” pesannya.Sementara Kadis Tenaga Kerja Sumut, Bukit Tambunan mengatakan, acuan besaran UMP Sumut mengikuti PP No 78/2015 Tentang Pengupahan berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau Pendapatan Regional Domestic Bruto (PDRB) Sumut. Inflasi Sumut tahun 2015 tercatat sebesar 6,83 persen dan PDRD sebesar 4,67 persen. Dengan demikian, kenaikan upah sebesar 11,5 persen.“Untuk perhitungan kenaikan upah sesuai PP yang baru, yakni upah tahun berjalan dikalikan dengan kenaikan inflasi ditambah kenaikan PDRB. Jadi, UMP berjalan Rp 1.625,000 dikalikan 11,5 persen, maka diperoleh kenaikan sebesar Rp 186.875. Penjabarannya, UMP tahun 2015 yakni Rp 1.625.000 ditambah Rp 186.875.00 maka UMP Sumut tahun 2016 mendatang menjadi Rp 1.811.875,” jelas Pj Bupati Humbahas ini.Sementara Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumut, Nicholas mengatakan, selain tidak berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh, PP No 78/2015 Tentang Pengupahan bertentangan dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003.Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menyatakan, sebut Nicholas, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Lex posterior derogate legi priori) seperti yang tertuang dalam UU No 12/2011 yang menggantikan UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Hirarki PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan lebih rendah dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu, kami elemen buruh menolak pemberlakuan PP Pengupahan,” tegasnya. Lebih lanjut dia menyatakan, besaran UMP berdasarkan PP No 78/2015 Tentang Pengupahan berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedang UUNo 13 Tahun 2003 berdasarkan 60 item Komponen Hidup Layak (KLH). “Kami juga tegas menolak besaran UMP Sumut 2016 sebesar Rp 1.811.875 direvisi ulang, karena tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup layak kaum buruh,” ujarnya.Selain itu, elemen buruh juga mendesak Pemprovsu memberlakukan tripartit dalam menetapkan besaran UMP, termasuk menindak tegas perusahaan outsorching yang dinilai merugikan kaum buruh.(A14/d)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Minta Surat Edaran Wali Kota Dijadikan Perda

Medan Sekitarnya

Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga Emas, Ekonom Ingatkan Jangan Panik

Medan Sekitarnya

BNPB Kucurkan Rp1,5 Miliar, 91 Rumah Warga Nisel Diperbaiki

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak