Medan (SIB)- Maraknya korupsi yang menjerat kepala daerah (KDh) akibat terjadinya demoralisasi dan dibajaknya sistem politik. Hal itu disampaikan Ketua DPP Ikadin Todung Mulia Lubis pada Dialog Publik Jelang Pilkada Serentak 2015 bertajuk "Korupsi Politik Kepala Daerah" yang digelar Sabtu (21/11) di HDTI Medan.Pembajakan sistem politik itu dilakukan sejak dimulainya tahapan Pilkada hingga pasca Pilkada untuk meraih kemenangan dan semua kost yang digunakan dalam pembajakan itu dianggap sebagai investasi dengan asumsi bahwa setelah berkuasa akan bisa segera dikembalikan atau dengan bahasa trend "break even point".Terjadinya demoralisasi moral telah membuat para calon kepala daerah tidak sedikitpun takut untuk melakukan pelanggaran pada setiap tahapan apakah pemalsuan identitas, money politics yang melibatkan penyelenggara Pilkada maupun masyarakat.Kesimpulan bahwa terjadinya demoralisasi moral dan rusaknya sistem yang ada karena dalam data terdapat 60 kasus korupsi politik kepala daerah.Sementara itu anggota KPK Mayhardi Indra Putra bahwa ada 18 modus operandi kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha, penguasa di tingkat daerah maupun pusat sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran, munculnya perizinan pengelolaan sumber daya alam, penggelapan dalam jabatan dan suap serta gratifikasi dan penerimaan barang maupun jasa.Ketua Ikadin Sumut Hasanuddin Batubara SH MHum dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan dialog publik itu karena sejumlah pertimbangan yang sangat urgen, di antaranya telah terjadi korupsi besar - besaran di Sumut dan para kepala daerah memertontonkan bagi-bagi uang rapat seperti daun pisang. Kemudian data dari ICW bahwa telah terjadi korupsi yang dilakukan SKPD, anggota DPRD dan kepala daerah. Selain itu kualitas kepala daerah berbanding lurus dengan kualitas Pilkada.Dialog publik itu mengundang narasumber Ketua DPP Ikadin Todung Mulia Lubis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumut, Calon Wali Kota Medan dan moderator Dr Mahmud Muliadi SH MHum.(A08/c)