Medan (SIB)- Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan serta Bank Mandiri Cabang Medan digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengganti kerugian Rp 100 miliar karena tidak mampu menyelesaikan raibnya uang nasabah di bank pemerintah tersebut. Gugatan tersebut diajukan Euice Primsa G Munthe melalui Kuasa Hukumnya SM Hasugian SH MH dan perkara itu tercatat dalam register perkara No.628/Pdt.G/2015 tanggal 17 November 2015.Kepada wartawan, Minggu (22/11), SM Hasugian SH menjelaskan, Majelis Hakim BPSK selaku tergugat I dinilai mengeluarkan putusan yang tidak profesional dan terkesan memersulit persoalan konsumen. "Penggugat selaku konsumen (nasabah) yang merasa dirugikan menaruh harapan penyelesaian kepada BPSK. Tapi nyatanya, Tergugat I malah menolak dengan alasan tidak berwenang mengadili sengketa yang dialami penggugat," ujar Hasugian.Sedangkan Toni Boy Subari mewakili Bank Mandiri Cabang Jl Pangkal Pinang Medan selaku tergugat II serta Bank Mandiri Cabang Jl Gatot Subroto Medan selaku tergugat III dinilai tidak melaksanakan UU No.10/1998 tentang Perbankan. Pasalnya para tergugat terkesan tidak bertanggungjawab atas beralihnya uang penggugat ke rekening orang lain. Padahal kesalahan itu ada pada tergugat-tergugat.Karena itu penggugat dalam gugatannya berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan gugatan penggugat, sekaligus membatalkan Keputusan BPSK No.723/arbitrase/BPSK- Medan/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan menghukum Bank Mandiri membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar.HilangSebelumnya, Euice Primse G Munthe menggugat Bank Mandiri ke BPSK. Pasalnya Munthe selaku nasabah merasa kehilangan uangnya sebesar Rp 9 juta lebih tanggal 19 Mei 2015. Saat itu Munthe memasukkan uang melalui rekeningnya. Tapi setelah dicek, uang yang dikirim tersebut malah masuk ke rekening Ferdinan Johar nasabah Bank Mandiri di Tangerang. Tapi Bank Mandiri menolak bertanggungjawab dengan alasan komputer bank masuk virus. Namun Majelis BPSK menolak gugatan Munthe dengan alasan bukan kewenangannya.Merasa kesal akhirnya Munthe menggugat ke PN Medan. Selain itu Munthe juga sudah melaporkan pihak Mandiri ke Poldasu. "Saya menduga raibnya uang saya di rekening Bank Mandiri merupakan kejahatan sistimatis yang diduga melibatkan orang dalam bank," ujar Munthe. (A18/q)