Status Pinjam Pakai Mobil Dinas Anggota Dewan akan Diubah

- Senin, 23 November 2015 10:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Status pinjam pakai mobil dinas anggota DPRD Medan dari Pemko Medan akan diubah. Perubahan itu dilakukan setelah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Administrasi dan Protokol anggota dewan disahkan. Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengatakan PP tersebut belum ditandatangani Mendagri. Setelah ditandatangani Mendagri, selanjutnya akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan. Salah satu penyesuaian yang akan dilakukan adalah, pengadaan mobil dinas anggota DPRD Kota Medan. Karena selama ini mobil dinas DPRD itu statusnya pinjam pakai dari Pemko Medan. "Tapi nanti, harus dapat mobil dinasnya, hukumnya wajib. Jadi, akan banyak penyesuaian nantinya di tata kelola keuangan yang akan dibahas di rapat KUA PPAS," paparnya. Menurut Henry Jhon, status pinjam pakai itu tergantung kemampuan kepala daerahnya. Bila kepala daerahnya tidak mampu menyediakan mobil dinas dewan, maka anggota dewan tidak bisa mendapatkan mobil dinas itu. Terbukti, masih ada anggota DPRD Kabupaten/Kota lain yang belum mendapatkan mobil dinas. "Ketua DPRD Kota Medan dan wakilnya sama posisinya seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dan anggota DPRD sama statusnya seperti SKPD. Mereka (Pemko) itu pejabat, Maka anggota DPRD juga pejabat. Kalau SKPD dapat fasilitas mobil, maka anggota DPRD juga harus mendapatkan fasilitas mobil. Selama ini masih ada anggota dewan tak pakai mobil dinas karena Pemkonya tak punya anggaran," jelasnya. Namun demikian, Henry Jhon belum mengetahui teknis pengadaan mobil dinas anggota dewan itu. Apakah mobil dinas yang digunakan anggota dewan sekarang ini akan dialihkan kepemilikannya dari Pemko ke DPRD atau DPRD Kota Medan akan membuat anggaran baru untuk pengadaan mobil dinas itu. "Iya, sekarang anggota DPRD Medan sudah pakai mobil dinas tapi itu kan hak pinjam pakai dari Pemko. Terkait teknis pengadaan nanti akan dibahas belum bisa diputuskan karena memang PPnya belum ada," ujarnya. Terkait tertundanya pembahasan tentang KUA PPAS, Henry Jhon merasa optimis pembahasan itu akan selesai tepat waktu. Untuk mempercepat pembahasan KUA PPASnya, DPRD Kota Medan akan menggelarnya Senin (16/11) mendatang. Henry Jhon menambahkan bila pembahasan KUA PPAS itu dilakukan dengan maraton, paling dalam tempo waktu dua hari sudah bisa diselesaikan. "Kalau pembahasannya kita dompleng terus, dua hari selesainya itu," ujarnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Irwan Ritonga mengharapkan agar pembahasan KUA PPAS itu bisa dilakukan tepat waktu, karena memang banyak hal-hal baru yang akan dievaluasi. (A12/l)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Minta Surat Edaran Wali Kota Dijadikan Perda

Medan Sekitarnya

Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga Emas, Ekonom Ingatkan Jangan Panik

Medan Sekitarnya

BNPB Kucurkan Rp1,5 Miliar, 91 Rumah Warga Nisel Diperbaiki

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak