Majelis Hakim PN Medan Gelar Sidang Lapangan Kasus Tanah Centre Point

- Senin, 23 November 2015 11:28 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib_Majelis-Hakim-PN-Medan-Gelar-Sidang-Lapangan-Kasus-Tanah-Centre-Point.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/dok
Majelis hakim diketuai Rosmina br Simbolon SH (kemeja putih) memperhatikan materi perkara objek tanah yang saat ini dikuasai PT ACK.
Medan (SIB)- Majelis hakim diketuai Rosmina Br Simbolon SH menggelar sidang lapangan pemeriksaan objek perkara tanah seluas 85.275 M2 di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, tepat di lokasi Mall Centre Point, RS Murni Teguh, apartement, rumah makan dan perkantoran.Diketahui, gugatan objek itu dilayangkan Kantor Hukum Banggal Tambunan Group dan Rekan, Ganda Tambunan dan Boyke Hutahean, bertindak atas nama Arun Sipayung warga Jalan Pertahanan Medan, Kelurahan Timbangdeli Kecamatan Medan Amplas.  Dalam gugatan itu, penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) diwakili Dirut Handoko Lie, T Idham Soeloeng Laoet, serta T Zainal Rasjid."Dulu tanah ini merupakan Grand Sultan Nomor 1266 atas nama T Soeloeng Laoet dan dikontrak DSM, dulu perusahaan maskapai sekarang PJKA. Tanah ini sudah saya beli sesuai Surat Notaris Emmy Wilis SH dengan Akte Nomor 72 tanggal 29 Maret 2014," ujar Arun Sipayung kepada wartawan, Minggu (22/11) siang.Dijelaskan, tanah yang saat ini dikuasai Centre Point itu merupakan tanah milik T Soeloeng Laoet pada tahun 1920. Kemudian  tanah itu diserahkan kepada T Zainal Rasjid pada tahun 1964. Secara batasan, lanjutnya, sesuai surat Grand Sultan Nomor 1266, sebelah selatan berbatasan dengan tanah PJKA 225 meter, Utara berbatasan dengan Jalan Veteran 225 meter, Barat berbatasan dengan jalan setapak/Jalan Jawa 325 meter, dan Timur berbatasan dengan Jalan Timur 425 meter.Ditambahkan, ia melalui kuasa hukum telah memperingatkan PT ACK mengembalikan tanah penggugat dalam keadaan kosong, namun, PT ACK tidak pernah menanggapi peringatan itu. Menurutnya, PT ACK telah menguasai tanah seluas 35.955 M2 dari 85.275 M2 lahan miliknya tanpa seijinnya. Diakui, hal itu yang membuatnya melalui kuasa hukum melayangkan gugatan ke PN Medan pada tanggal 7 April 2015, dengan register No : 174/pdt.G/2015/PN.MDN.Di lokasi, Ketua Majelis Hakim Rosmina br Simbolon SH menutup sidang lapangan usai pelaksanaan pemeriksaan objek perkara tanah seluas 85.275 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. Ketika dikonfirmasi, Rosmina mengaku akan melanjutkan sidang pada tanggal 24 November 2015 di PN Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat."Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa di Pengadilan Negeri Medan untuk pemeriksaan saksi penggugat dan saksi tergugat," ujar Rosmina sambil meninggalkan lokasi. (A19/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Tim Blue Light Polres Simalungun Sisir Titik Rawan Aksi Premanisme

Medan Sekitarnya

Ringankan Beban Masyarakat dan Tekan Inflasi, Pemkab Humbahas Gelar Pasar Murah

Medan Sekitarnya

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Ajak Santri Jaga Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadan

Medan Sekitarnya

Resimen Ekologi Gekira Dideklarasikan, Target Tanam 100 Juta Pohon

Medan Sekitarnya

Mamre GBKP Simpang Selayang Touring Wisata Rohani ke Buluh Awar

Medan Sekitarnya

Aliansi Umat Islam Minta Surat Edaran Wali Kota Dijadikan Perda