Medan (SIB)- Keputusan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten humbaas (Humbang Hasundutan) yang memenangkan PT Inti Persadaraya Lestari (IPL) dengan harga penawaran Rp 4,971 miliar untuk mengerjakan pembangunan Kios Bertingkat Pasar Doloksanggul, hingga kini masih dipersoalkan. Sebabnya, direktur PT Deli Karya Indah (DKI) tidak terima dikalahkan saat lelang yang dilaksanakan akhir Juli 2015 lalu dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, PT DKI menawar harga lebih rendah yakni Rp 4.435.084.000,00 dari pagu atau HPS (harga perkiraan sendiri) yang dibuat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Humbahas Rp 5 miliar. Direktur PT DKI pun melayangkan sanggahan ke panitia lelang. Namun karena mendapat jawaban yang kurang puas, maka PT DKI melalui kuasa hukumnya Kantor Hombing Rizal & Rekan melayangkan somasi I tertanggal 26 Agustus 2015 dilanjutkan somasi II baru-baru ini. Tindakan atau kebijakan Panitia Lelang di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Humbahas itu pun pernah disoroti Forum Jasa Konstruksi (FORJASI). Menurut Koordinator Divisi Investigasi FORJASI Freddy Hutahaean, perusahaan yang dimenangkan (PT IPL) untuk proyek Kios Bertingkat Pasar Doloksanggul itu sedang menghadapi dua kasus hukum yang ramai diberitakan di koran-koran, baru-baru ini. Pertama proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dengan nilai Rp 2,8 miliar APBD Pemko Medan tahun 2012 yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Medan, karena jaksa menemukan indikasi adanya penyimpangan atau proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga negara dirugikan Rp 750 juta. Sambil menunjukkan kliping koran SIB, Freddy melanjutkan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan yang digelar pada Selasa (15/11) lalu, terungkap bahwa PT IPL terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek revitalisasi pasar itu bersama Kadis Perindag Medan S A selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kasus kedua adalah proyek pembangunan Jembatan Sei Sibarou Desa Pangkalandodek Kecamatan Medangderas Kabupaten Batubara bernilai Rp 5,8 miliar yang juga bermasalah. "Bahkan kita baca di beberapa koran, Dirut PT IPL berinisial BH diberitakan sudah ditahan bulan Juli 2015 lalu oleh Kejari Limapuluh (Kabupaten Batubara) atas dugaan kasus Tipikor pembangunan Jembatan Sei Sibarou Desa Pangkalandodek itu," kata Freddy yang didampingi anggotanya Deny Dzil Ikram. Menurut Freddy dan Deny Ikram, dua kasus tindak pidana korupsi dan persekongkolan itu sudah menguatkan bahwa PT IPL bermasalah. “Anehnya Pokja ULP Humbahas kok ngotot memenangkan PT IPL juga. Ini patut dicurigai, karena harga penawaran PT IPL pun hanya sedikit di bawah HPS yang dibuat KPA Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Humbahas itu. Kok sepertinya masih banyak pejabat di kabupaten/kota di Sumut yang belum takut atas banyaknya kasus korupsi di Sumut yang sedang ditangani KPK dan Kejagung," kata Deny Ikram. Sementara itu, Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Humbahas JW Purba saat di konfirmasi SIB via telepon sekitarnya beberapa waktu lalu mengatakan tidak ada yang salah dengan PT IPL yang dimenangkan pada proyek kios bertingkat pasar Dolokasanggul itu. "Itu tidak ada masalah," ujar JW Purba yang dikonfirmasi wartawan Rabu (4/11). Menurut Purba, Pokja ULP sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejari Limapuluh terkait bermasalah atau tidaknya PT IPL. Dia juga mengklaim telah melakukan verifikasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI. "Baik Kejari Limapuluh maupun LKPP menyatakan tidak ada masalah dengan PT IPL. Artinya berdasarkan itulah Pokja ULP memenangkan PT IPL," kata Purba. Purba mengaku memiliki bukti jawaban dalam bentuk tertulis dari Kejari Limapuluh maupun LKPP. Ketika diminta wartawan agar bukti itu dikirimkan ke email wartawan, Purba menyanggupinya. Namun jawaban tertulis Kejari Lima Puluh dan LKPP itu tidak juga diterima wartawan.(A04/r15/h)