Binjai (SIB)- Pj Wali Kota Binjai diwakili Sekda H Elyuzar Siregar membuka Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Senin (23/11).Sekda dalam sambutannya mengatakan, di era keterbukaan informasi dan media sosial saat ini masyarakat semakin kritis menyuarakan pendapat dan keluhannya tentang pelayanan publik. Karena itu aparatur pemerintah dituntut dapat mengakomodir tingginya harapan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik.Sekda berharap dengan Diklat ini seluruh aparatur SKPD pelaksana SPM pelayanan dasar di Kota Binjai bisa mewujudkan pelayanan yang memuaskan, tepat waktu dan terukur. Kepala BKD Kota Binjai Amir Hamzah menjelaskan Diklat SPM berlangsung 23-27 Nopember 2015 diikuti 40 peserta. Diklat bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar minimal yang telah ditetapkan pemerintah. Narasumber dari Biro Orta Pemprovsu dan Bagian Organisasi Pemko Binjai. (A29/y)