Medan (SIB)- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Reklame DPRD Kota Medan, Landen Marbun sangat berharap Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Drs H Randiman Tarigan MAP untuk segera menerbitkan peraturan wali Kota (Perwal) terkait penataan papan reklame yang berdasarkan estetika kota."Kami terus mengikuti perkembangan Tim Terpadu yang membongkar reklame. Tentunya saat ini reklame yang sudah dibongkar kita harapkan ditata lagi dan kita harapkan juga dalam waktu dekat Pj Walikota segera terbitkan Perwal," kata Landen, Senin (23/11) usai rapat paripurna pemandangan fraksi terhadap Ranperda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling.Meski, menurut Ketua Fraksi Partau Hanura DPRD Kota Medan ini, keputusan pembongkaran papan reklame di 14 ruas jalan yang masuk zona bebas dari reklame sebagai sebuah pembelajaran."Semua pihak memang akan merasakan kerugiannya, tapi tentunya saat ini reklame yang sudah dibongkar kita harap ditata lagi," terangnya.Penataan itu harus segera dilakukan, kata Landen, dan Kota Medan harus memiliki struktur penataan periklanan yang lebih baik seperti halnya yang dilakukan Kota Surabaya. Sebagai sumber pendapatan, maka reklame sepatutnya ditata melibatkan Tim Terpadu Penertiban Reklame,Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame yang dalam tiga hari terakhir telah berhasil menumbangkan banyak papan reklame yang dianggap berdiri di luar zona yang ditentukan.Untuk itulah, ditegaskan Ketua Pansus Pajak Reklame ini, agar Kota Medan terus mengoptimalkan tim reklamenya tersebut. Artinya, kedepan permasalahan pengelolaan reklame tidak digerakkan pada salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Perpaduan dari 5 (lima) SKPD seperti halnya Surabaya, ini dapat bekerja lebih baik, tentunya diperkuat oleh Perwal," tandasnya.Diketahui, setelah tiga malam berturut-turut melakukan pembongkaran hingga menjelang subuh, Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame telah berhasil menumbangkan sebanyak 24 papan reklame illegal dari sejumlah ruas jalan bebas reklame di Kota Medan.Di hari ketiga kemarin, Jumat (20/11) sampai Sabtu jelang Subuh (21/11), tim berhasil membongkar 7 papan reklame mulai dari Jalan Kapten Maulana Lubis (depan Wisma Benteng), Jalan Bukit Barisan Simpang Jalan Kereta Api sampai Jalan Pulau Penang. Seluruh material konstruksi papan reklame untuk sementara dikumpulkan di Lapangan Cadika Pramuka.Sebelumnya pada hari pertama dan kedua, tim telah membongkar papan reklame di sejumlah rus jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame yakni Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kapten Maulana Lubis. Dari dua ahri penertiban itu, tim telah membongkar sebanyak 17 papan reklame."Berarti total papan reklame yang telah kita bongkar selama tiga hari melakukan penertiban sebanyak 24 papan reklame. Artinya, tinggal 67 papan reklame lagi yang akan kita tertitibkan, sebab jumlah papan reklame illegal yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame sebanyak 91 papan reklame,"kata Ketua Tim terpadu Syampurno Pohan. (A12/l)