Dokter Banyak Mengeluh Soal Jasa Medis Menangani Pasien BPJS

* BPJS: Jasa Medis Dokter Wewenang Pihak Rumah Sakit
- Kamis, 26 November 2015 10:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Ismed mengatakan pihaknya tidak bisa bertindak banyak terkait keluhan para dokter. Sebab, pengaturan besaran jasa medis yang diterima para dokter bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. "Tapi itu semua diserahkan kepada masing-masing rumah sakit tempat dokter itu praktek," kata Ismed kepada SIB melalui telepon selular di Medan, Selasa (24/11) menanggapi keluhan para dokter di Medan terkait program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tentang biaya bersifat Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau paket. Ismed menambahkan, mengenai peraturan tersebut telah ditetapkan di Permenkes No 28 tahun 2014 untuk jasa medis. Dalam Permenkes itu juga telah ditetapkan, bahwa jasa medis untuk semua tenaga kesehatan khusus untuk dokter tidak diatur oleh BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS ternyata banyak dikeluhkan beberapa dokter di Kota Medan. Karena, program BPJS dinilai mengurangi ruang gerak para dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. "Program JKN sering menjadi dilema bagi dokter, disebabkan biaya standar melalui INACBGs yang per paket belum tentu sesuai dengan operasional dokter. Untuk menambah biaya tambahan tentu pasien akan marah," kata Sekretaris IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Medan, Wijaya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Akibatnya banyak dokter yang tidak berani mengambil tindakan dengan profesional. Karena dikhawatirkan jika standar biaya tidak cukup, para dokter khawatir biaya dikenakan kemana. Sementara jika tidak ditangani dengan profesional bisa menyalahi kode etik dokter. Dikatakannya, tidak jarang para dokter mengambil tindakan sesuai dengan paket INACBGs. Bahkan para dokter yang menerima jasa pelayanan juga berbedabeda walaupun tindakan yang diberikan sama. Hal ini disebabkan setiap rumah sakit memiliki kebijakan yang berbeda, sementara para dokter tidak memiliki kebijakan terkait itu. Misalnya, dalam operasi amandel dikenakan biaya Rp 5 juta. Tentu uang jasa yang diterima dokter berbeda-beda dan tergantung rumah sakit. "Logika saja, tidak mungkin kita menangani kasus dengan memberikan pengobatan setengah. Sementara penambahan biaya tidak diatur dan kita hanya berurusan dengan pihak BPJS Kesehatan bukan dengan pasien. Seharusnya kita bisa berdikusi dengan pasien," ungkapnya. (A21/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Sidak di Lapas Kelas I Tanjung Gusta

Medan Sekitarnya

Ketua PDI-P Sumut Ancam Pecat Kader Terbukti Kelola Operasional Dapur MBG

Medan Sekitarnya

Polres Sibolga Optimalkan Poskamling Garda Terdepan Harkamtibmas

Medan Sekitarnya

DPD PDI-P Sumut Serahkan 30 SK DPC Periode 2025–2030, Tiga Daerah Masih Proses verifikasi DPP

Medan Sekitarnya

Tim Blue Light Polres Simalungun Sisir Titik Rawan Aksi Premanisme

Medan Sekitarnya

Ringankan Beban Masyarakat dan Tekan Inflasi, Pemkab Humbahas Gelar Pasar Murah