Medan (SIB)- Hari kedua melakukan aksi unjukrasa, Rabu (25/11), ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS) mengajukan draft usulan yang memuat poin-poin alasan buruh menolak PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan."Hari ini kami menyerahkan kajian hukum yakni berupa draft tentang poin-poin penolakan kami terhadap PP 78. Nanti draft itu kami serahkan kepada biro Hukum Setdaprovsu, untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat," ujar koordinasi aksi Apen Manurung.Dijelaskan Apen, isi draft itu yakni buruh menolak PP 78/2015 karena PP tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 13 tahun 2003. "Dalam UU No. 13 tahun 2003 penetapan upah dilakukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Tapi dalam aturan PP, upah ditetapkan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Makanya sekarang ini kementerian sudah salah kaprah, inilah bentuk penzoliman terhadap aturan yang lebih tinggi," ujar Apen.Selain itu, PP 78/2015 juga tidak dilakukan melewati pembahasan di tripnas yakni pemerintah, pengusaha dan perwakilan elemen buruh, melainkan, hanya berdasarkan pemerintah dan pengusaha.Karena itulah, lanjut dia, buruh meminta PP tersebut dicabut dan meminta Pemprovsu untuk merevisi upah minimun provinsi (UMP) Sumut 2016 dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,2 juta. "Kami juga meminta agar UMK Kota Medan dinaikkan sebesar 25 persen atau naik Rp500 ribu," terang Apen.Dikatakan Apen, buruh kecewa terhadap Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi yang dalam silaturahminya dengan buruh mengaku mendukung aspirasi buruh. Kenyataannya tetap menandatangani UMP sesuai dengan PP.Massa aksi yang hanya berjumlah ratusan orang ini terlihat berorasi dan memampangkan spanduk di depan kantor Gubsu. Aliansi Buruh Sumut ini terdiri dari FSPMI, SBSI Sejati, SBSI 01, KGB Peta, SBMI Mandiri.Aksi ini juga membuat Jalan Diponegoro ditutup, sehingga arus lalulintas terpaksa dialihkan ke Jalan Kartini Medan.Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukmin mengatakan kalau Pemprovsu memang sudah menunggu poin-poin usulan penolakan buruh terhadap PP 78/2015. "Kita memang menunggu usulan itu, karena sesuai kesepakatan bersama buruh dan pak Plt Gubsu, maka akan dibuat tim untuk mengkaji poin penolakan tersebut. Makanya usulan ini akan dikaji di biro hukum," jelas Mukmin.Pemprovsu lanjut Mukmin kemudian akan meneruskannya pemerintah pusat. (A14/h)