Medan (SIB)- Penerimaan pajak dalam menyumbang komposisi APBN hingga saat ini masih butuh peningkatan sehingga kemandirian dari sisi anggaran bisa dirasakan. Diketahui, dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki NPWP (11%) dan hanya sekitar 10 juta yang menyampaikan SPT tahunan secara regular.“Dari 10 juta tersebut kebanyakan berstatus karyawan, yang pajaknya sudah dibayar perusahaan dimana dia bekerja. Kebanyakan masukan nihil,†ujar Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro pada Dialog Bersama Menteri Keuangan dengan wajib pajak se Sumatera di Hotel Grand Aston Medan, Rabu (25/11). Kondisi ini butuh dukungan semua pihak sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lebih baik ke depan.Pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan tengah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan penerimaan pajak tersebut. Yang dilakukan dengan program tahun pembinaan, revaluasi asset dan tahun pengampunan (task amnesty). Sebab, dilanjutkannya Indonesia kini menempati posisi 15 di dunia peringkat produk domestic bruto (PDB). Hal ini masih butuh ditingkatkan, agar bisa bersaing dengan negara-negara maju. Tahun 2014 PDB di angka 11 persen, dan angka itu merupakan angka yang menurun dari tahun sebelumnya. Sementara PDB negara maju rata-rata menempati atau mendekati angka 20 persen rationya.Task ratio menurun, lanjut Bambang diakibatkan sejumlah faktor meski pertumbuhan ekonomi menunjukkan arah yang semakin baik. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang sudah terjadi selama ini. Yang pertama, adalah perbaikan administrasi yang dikerjakan di Dirjen Pajak, kemudian mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Saat ini kepatuhan membayar pajak masih sekitar 50 persen. “Jadi bisa kita bayangkan penerimaan pajak kita bisa dua kali lipat dari kondisi saat ini,†ujarnya di hadapan seluruh Kepala Kanwil DJP Dirjen Pajak se Sumatera dan para wajib pajak.Disampaikanya juga, ke depan DJP akan terus berupaya menyempurnakan data agar wajib pajak perseorangan lebih tinggi dari pada wajib pajak badan yang menyetorkan pajak. Demikian halnya dengan Tax Amnesty, sedang dipersiapkan DJP. Kemudian mengenai revalusai untuk perusahaan, yang memiliki aktiva tetap dan aset besar akan diberikan tarif diskon jika diajukan sebelum akhir tahun ini.Harapan sama juga disampaikan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito agar dalam waktu 5 minggu tersisa tahun 2015, agar dimanfaatkan wajib pajak dalam pengembalian SPT. Sebab, dalam tahun pembinaan ini sanksi tunggakan pajak diputihkan. Dia mengakui, pihaknya selama ini masih kurang dalam memberikan pembinaan. “Kami saat ini sedang menghimpun dari 64 kementerian data untuk menguji SPT untuk diperbaiki ke depan,†ujarnya.Sebelumnya disampakan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar bahwa pada dialog tersebut dihadiri 6 Kanwil dan wajib pajak 763 orang.(A22/ r)