RS Swasta Diminta Terima Pasien BPJS, Termasuk Columbia dan Siloam

- Jumat, 27 November 2015 10:28 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Komisi B DPRD Medan mengimbau seluruh rumah sakit swasta yang ada di Medan agar melaksanakan Undang-Undang Rmah Sakit tahun 2009 yang meminta alokasikan kuota 30 persen bagi pasien miskin. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi B Surianto usai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Murni Teguh di komplek Centre Point Medan, Senin (23/11). Dalam Sidak tersebut ia didampingi Wakil Ketua Ratna Sitepu, Sekretaris Modesta Marpaung, anggota Edward Hutabarat, Maruli Tua Tarigan dan lainnya yang diterima Direktur Pelayanan dr Jong Khai. Juga hadir dalam pertemuan itu Kasi Jamkesmas dr Mercivia Faradillah, Tim Pengendali BPJS dr Flora dan BPJS RS Murni Teguh Wulandari Harahap. Dikatakannya, ramainya pengunjung pasien BPJS membuat rumah sakit tersebut kewalahan, sehingga Surianto alias Butong menilai wajar kalau muncul beragam keluhan masyarakat yang tidak terakomodir. Karena untuk pasien BPJS yang menjalani perawatan di rumah sakit ini per harinya berkisar 300 pasien lebih. Sementara daya tampung disesuiakan dengan UU itu tidak memadai. Sebahagian besar pasien BPJS umumnya berobat ke Murni Teguh karena disamping rumah sakitnya elit juga fasilitasnya paling lengkap bila dibanding rumah sakit swasta lainnya.“Untuk terjadinya keseimbangan, kami minta rumah sakit lainnya seperti Rumah Sakit Colombia Asia dan RS Siloam Dhirga Surya juga masuk dalam BPJS. Jadi masyarakat tidak hanya tertuju pada Murni Teguh saja tetapi juga bisa ke RS Colombia Asia serta rumah sakit besar lainnya,” tukas Butong yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra. Terkait hal menurutnya, seharusnya pemerintah tidak memberikan tenggat waktu jika ada rumah sakit yang melanggar UU tersebut, silahkan cabut izin rumah sakit itu. Sedangkan anggota Komisi B HT Bahrum mengutarakan salah satu penyebab membludaknya pasien rawat inap di Murni Teguh karena rumah sakit ini memiliki fasilitas lengkap dan menampung pasien BPJS. Sedangkan rumah sakit pemerintah seperti Rumah Sakit H Adam Malik dan dr Pirngadi Medan Alkesnyalengkap tapi tidak bisa dioperasikan. Terlebih lagi, RS dr Pirngadi Medan yang sejumlah fasilitasnya sudah banyak yang rusak dan perlu diganti. “Karenanya kami imbau pemerintah harus tegas menerapkan Undang-Undang itu supaya sejumlah rumah sakit swasta megah lainnya yang berfasilitas lengkap agar mau menampung pasien BPJS,” jelasnya.(A12/c)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

H Musa SH MH Dilantik Jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumbar

Medan Sekitarnya

Indosat Pamerkan 5G Berbasis AI di MWC 2026 Barcelona

Medan Sekitarnya

Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2577, Bupati Sergai Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan

Medan Sekitarnya

Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Sidak di Lapas Kelas I Tanjung Gusta

Medan Sekitarnya

Ketua PDI-P Sumut Ancam Pecat Kader Terbukti Kelola Operasional Dapur MBG

Medan Sekitarnya

Polres Sibolga Optimalkan Poskamling Garda Terdepan Harkamtibmas