Beringin (SIB)- Menjelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Polisi Sektor Beringin mengamankan sedikitnya 195 botol minuman keras (Miras). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Miras yang sudah meresahkan warga. Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Beringin, Ipda J Sianturi kepada SIB, Kamis (26/11) sore.Adapun toko atau grosir yang dirazia di antaranya milik Suci Wahyuni (35) yang terletak di Jalan Besar Gang Kauman Desa Sidodadi Kecamatan Beringin. Di toko ini petugas mengamankan 41 botol Miras merek Kamput.Dari grosir milik wanita bernama Jeo Aling (45) terletak di Pasar Besar Dusun Cilacap Desa Sidodadi Kecamatan Beringin petugas mengamankan 14 botol besar Miras merek Samsu dan 48 botol kecil Miras Samsu.Sementara dari toko grosir milik Deny (40) yang terletak di Jalan Pantailabu Dusun Karanganyar Kecamatan Beringin, petugas mengamankan 92 botol merek Kamput. Selanjutnya petugas membawa ratusan botol itu ke Mapolsek Beringin.Kanit Reskrim, Ipda J Sianturi mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia, apalagi situasi sudah memasuki perayaan Natal dan Tahun Baru 2016, sehingga wilayah jajaran Polisi Sektor Beringin dapat kondusif dan aman nantinya. (Dik-RH/l)