Medan (SIB)- Sejumlah pihak di Sumut mendesak agar Keputusasn Presiden (Keppres) No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Perairan Danau Toba perusahaan BUMN (PT Jasa Tirta), segera direvisi karena Keppres tersebut dinilai monopolistik dan berpotensi melanggar UU No.5/1999. Kepala Badan Kordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba (BKP EKDT) Ir Ardhi Kusno dan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (Akaindo) Sumut, Victor Silaen SE, secara terpisah menyebutkan Keppres itu sejak awal dipertanyakan publik karena terbitnya terkesan ‘diam-diam’ sehingga nyaris tak ada warga Sumut bahkan kalangan pemerintah di instansi terkait Sumut yang tahu hingga setahun ini. “Keppres No.1 tahun 2014 itu harus direvisi dengan menambah pasal-pasal atau pointer yang melibatkan pihak daerah Sumut dalam pengelolaan air Danau Toba, baik dari pihak pemerintah, dunia usaha atau masyarakatnya. Perairan Danau Toba itu kan bagian tak terpisahkan dari ekosistem kawasan Danau Toba yang selama ini menjadi tugas dan tanggug jawab BPKP-EKDT, tapi kami di BKP-EKDT sendiri tak pernah tahu adanya Keppres ini. Kami justru tahu dari kalangan pers atau media,†ujar Ardhi Kusno kepada SIB di kantornya, Rabu (25/11). Bersama para stafnya yang baru dikukuhkan dengan SK Gubsu pasca restrukturisasi dan penetapan Ardhi Kusno sebagai ketua definitif, Ardhi juga memertanyakan apakah ada kaitan pengelolaan air Danau Toba itu dengan kebijakan dihapusnya kontribusi pemakaian air atau debit Damau Toba dalam bentuk alokasi annual fee dari PT Inalum selama ini. Dia juga mengakui bahwa masyarakat di sekitar Danau Toba, khususnya yang peduli lingkungan dan pariwisata DanauToba, yang mempertanyakan rencana PT Jasa Tirta (Jakarta) sebagai BUMN yang akan mengelola perairan Danau Toba sebagai program pengembangan Jasa Tirta 2 atau Jasa Tirta 3. Rencana itu terkesan tak transparan karena lebih banyak pihak yang belum tahu sama sekali. Hal senada juga dicetuskan Victor Silaen dan Parlin Manihuruk selaku praktsi bisnis yang memanfaatkan perairan Danau Toba dalam usaha industri bahan baku perikanan air tawar di DanauToba, bahwa Keppres yang monopilistik itu sebaiknya dibatalkan bila tak direvisi. “Jangan sampai nantinya timbul masalah. Kalau menyangkut manfaat ekonomi, pihak BUMN itu yang ‘kenyang’ tapi kalau terjadi kerusakan atau pencemaran air, justru rakyat yang jadi korban tanpa ada kompensasi apapun nantinya. Ini harus diantisipasi dengan revisi Keppres itu. Di Sumut pun banyak badan usaha yang mampu mengelola perairan,†ujar mereka. Keppres itu terdiri dari tiga pasal yang meliputi perairan baku di danau, perairan alir dari seluruh sungai-sungai yang berhubungan (mengalir) ke danau, dan termasuk air Sungai Asahan yang berasal dari Danau Toba sendiri. Selain Ardhi Kusno dari BKP-EKDT, desakan revisi Keppres itu juga dicetuskan mantan Ketua Umum Akaindo Juara SH Pangaribuan, Ketua Umum Lembaga Cinta Alam Samosir (LCAS) Jalongser Simbolon SH, Chairman Sumatera Green Nelson Matondang. Desakan revisi itu terungkap di sela-sela temu informal pembahasan naskah akademik draf Keppres tentang Badan Pengelola Kawasan Danau Toba (BP-KDT) yang kabarnya akan dirteken Presiden RI pada Desember ini. (A04/h)