Medan (SIB)- Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Polri diharapkan dapat mengungkap harta buronan kasus korupsi yang saat ini banyak kabur ke luar negeri."Penegak hukum harus mampu mengembalikan dan merampas aset buronan koruptor yang berada dalam negeri itu, sehingga kekayaan yang diperoleh secara ilegal itu bisa dikembalikan ke negara," kata Dosen Fakultas Hukum Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting SH di Medan, Sabtu.Banyak para koruptor tersebut, menurut dia, cukup lama bersembunyi di luar negeri, misalnya di Singapura dan beberapa negara lainnya."Kejaksaan Agung dan Polri harus dapat mencari seluruh aset buronan tersangka korupsi itu, yang masih disimpan di Tanah Air,"ujar Budiman.Ia menyebutkan, penyelidikan kekayaan harta para koruptor tersebut merupakan tugas kedua institusi hukum yang telah dipercayakan oleh negara itu."Jadi, kewenangan Kejaksaan Agung dan Polri itu dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.Budiman mengatakan, untuk melacak harta koruptor tersebut, penegak hukum dapat meminta keterangan dari kelurahan, pihak keluarganya, juga data dari masyarakat yang mengetahui.Melalui cara yang seperti itu, upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri akan membuahkan hasil dalam menemukan aset yang disimpan para koruptor."Kegigihan dan kerja keras yang dilaksanakan penegak hukum itu, akan berhasil mengembalikan kekayaan negara yang diambil koruptor tersebut," kata lulusan S-2 (Master) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta itu.Ia menambahkan, memang selama ini, sulit mencari aset para koruptor yang kabur dan bersembunyi di luar negeri tersebut. Hal itu disebabkan para koruptor itu cukup lihai dalam menyimpan kekayaan mereka yang ada di Indonesia, sehingga Kejaksaan Agung dan Polri mengalami kendala untuk mengungkapnya."Para koruptor tersebut memang sudah merencanakan untuk kabur ke luar negeri dan seluruh harta kekayaan yang diperoleh dengan cara korupsi disembunyikan cukup rapi," katanya. (Ant/l)