Medan (SIB)- Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyesalkan adanya pihak-pihak yang mengusik keberadaan para anggota tim ahli di DPRD dengan alasan mubazir. Padahal keberadaan 52 orang tim sudah disetujui lembaga DPRD Medan periode sebelumnya dan anggarannya sudah ditampung pada APBD 2015. Karena banyak pihak-pihak di luar DPRD yang meributi kehadiran tim ahli yang ada di alat kelengkapan dewan, sehingga mereka jadi tidak nyaman bekerja.“Saya menduga pihak Pemko dan Sekretariat DPRD Medan tidak menyukai kehadiran tim ahli sehingga terbukti sampai sekarang gaji mereka belum dibayar. Keberadaan mereka tidak mubazir dan tidak menghambur-hamburkan uang, tapi mereka bekerja profesional dan independen sesuai keahlian mereka. Keberadaan tim ini akan membuat APBD bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan Kota Medan dan kesejahteraan masyarakat,†ucapnya kepada wartawan, Minggu (29/11).Menyinggung gaji mereka Rp 5 juta sebulan dianggap terlalu besar sehingga ada anggapan anggaran itu mubazir menurut politisi PDI Perjuangan ini gaji itu malah terlalu sedikit. Karena sebagai ahli mereka bekerja tidak mengenal jam, misalnya Rapat Dengar Pendapat, Rapat Pansus maupun paripurna. Fasilitas makan dan minum pada rapat tidak mereka peroleh, mereka membeli sendiri untuk makan mereka.“Jangan dianggap gaji Rp 5 juta itu sudah sangat besar, mereka memiliki keluarga yang harus dihidupi, untuk transportasi dan makan minum setiap hari serta membeli buku untuk menambah pengetahuan mereka dan sebagai bahan untuk memersiapkan berbagai pembahasan di Legislatif. Kami (Dewan) sekarang hadir untuk memerbaiki lembaga DPRD dan Pemko Medan yang sudah sempat morat-marit,†paparnya.Untuk itu, Boydo bersama Fraksi dan Komisinya (Komisi C) akan merekomendasi agar tim ahli dikawal oleh kejaksaan. Karena kejaksaan sudah menyatakan siap menjadi pengacaranya negara bila dibutuhkan, agar tim ahli bisa bekerja dengan nyaman tidak terusik oleh pihak manapun. Apalagi setelah kordinasi dengan Kejari, keberadaan tim ahli adalah halal dan legal dan tidak boleh diintervensi siapapun.Seharusnya, kata Boydo, sejak Januari tim ahli sudah mendapat gaji, namun ada kesepakatan gaji mereka dibayar pada Agustus. Tapi itupun tidak dipenuhi oleh Pemko, sampai sekarang tim ahli belum digaji, bahkan ada terbentuk opini di media massa bahwa keberadaan mereka memboroskan uang negara.“Kalau mereka tidak digaji, lalu kehadiran mereka sekarang dipersoalkan, kenapa dewan terdahulu dan wali kota Medan menyetujui anggaran mereka. Sudah bekerja sejak bulan Januari kok belum digaji, ada apa Pemko ini?†tegasnya. (A12/q)