Medan (SIB)- Hak konstitusi penganut agama leluhur hingga saat ini belum terpenuhi. Hal tersebut terdengar dalam temu akbar penganut agama leluhur se-Sumut yang diselenggarakan Aliansi Sumut Bersatu (ASB) bekeerja sama dengan Fakultas Ilmu Sejarah (FIS) Unimed di Digital Library Unimed, Rabu (25/6).Acara itu dihadiri antara lain Monang Naipospos mewakili Agama Parmalim, Bahrum Permana dari Galih Puji Rahayu, Lendrawan dari Rahayu Selamat, Dewi Kanti selaku penganut Agama Sunda Wiwitan, ratusan penganut agama leluhur lainnya, kalangan anggota DPRDSU diantaranya Sarma Hutajulu dan Eveready Sitorus, Humala Pardede dari Pempropsu, Fahmi dari Dinas Pariwisata Kota Medan, Hendrawan Kurniawan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan, Prof Dr Syahwal Gultom M Pd Rektor Unimed, Flores Tanjung Ketua Jurusan Sejarah Unimed, Bungaran Antonius Simanjuntak Antropolog Unimed dan Veriyanto Sitohang dari ASB.Theodore Galimbat Bakkara sebagai penerus ajaran leluhur Batak yang kini salah satu pimpinan Parbarigin pada pertemuan tersebut menegaskan, agar pemerintah pusat maupun daerah memenuhi hak-hak sipil para penganut agama leluhur, sebagaimana yang tertera di dalam Undang-undang 45.Sedangkan, Arnol Purba pimpinan Ugamo Bangso Batak (UBB) juga mengharapkan agar hak-hak penganut agama leluhur dipenuhi seperti halnya agama lainnya diIndonesia seperti pengisian agama di kolom KTP.Menurutnya, di tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Desdukcapil) sudah ada tercantum UBB dan Parmalim. Namun, anak mereka masih kesulitan melamar pekerjaan karena persoalan agama. “Anak saya sendiri harus merubah status agamanya, namun tetap gagal juga pada tes peneriman terakhir TNI Angkatan Laut (AL),†kata Arnol.Desy (25) seorang penganut Ugamo Bangso Batak atau agama tradisional bangsa Batak turut berbagi cerita. Katanya ia gagal mendaftar di Rumah Sakit Ibu dan Anak di Batam hanya karena berkepercayaan Ugamo Bangsa Batak. Diakuinya, ada ribuan kaum penganut Ugamo Bangsa Batak yang berpotensi mengalami kendala layanan publik, di antaranya sekitar 30 KK yang tersebar di Medan, Riau dan Samosir. Sedangkan kaum Parmalim ada sekitar 6000 jiwa, ratusan anggota Parbaringin, dan penganut agama leluhur lainnya.Prof M Sorimangaraja Sitanggang dari Golongan Siraja Batak berharap agar anak –anak mereka dapat memeroleh pendidikan kepercayaan sesuai dengan keyakinan mereka, bukan yang diajarkan oleh guru-guru agama di sekolah.Sementara itu, Fahmi dari Dinas Pariwisata Kota Medan berjanji akan siap mendukung pengakuan terhadap penganut agama leluhur. Selain itu, akan mengelola dan memberdayakan para penganut agama leluhur.Sedangkan Hendra Kurniawan dari Disdukcapil Kota Medan mengatakan, pada dasarnya Pemko Medan tetap melegalkan penganut agama leluhur. “Kami menjalankan amanat UU Nomor 23 tahun 2006. Makanya penerbitan KTP di kolom agama sampai saat ini masih dikosongkan karena sesuai kebijakan dari pusat. Tapi kalau untuk lembar KK, perkawinan tetap kami cantumkan penghayat kepercayaan,†ucapnya.Anggota DPRDSU Sarma Hutajulu SH dan Everiady Sitorus mendengar dan menyahuti segala permasalahan yang dialami para penganut agama leluhur di Sumut. Ia berjanji akan berkordinasi dengan dinas terkait.“Kami sudah dengar ada tiga masalah vital, tidak adanya di dinas sub yang menangani kebudayaan. kemudian anggarannya yang minim dan soal pelayanan publik. Kita tahu, semua warga Negara punya hak yang sama, baik dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan atau adsministrasi kependudukan. Itu yang akan kiita perjuangkan di DPRDSU. Kita berharap Pemprovsu punya komitmen yang kuat,†kata Sarma. (DIK-AB/y)